Kejati Jatim Tahan Eks Pejabat Pemkot Surabaya dalam Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar

  • Bagikan
Kantor Kejati Jawa Timur (Foto: Ist)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menahan GSP yang merupakan mantan pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya atas dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp3,6 miliar.

banner 336x280 banner 336x280

“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penerimaan gratifikasi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur HB Siregar di Surabaya, Selasa.

Menurutnya, penyidikan telah melalui berbagai tahapan, termasuk pemeriksaan terhadap 32 saksi serta penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah aset lainnya.

“Gratifikasi ini diterima pada 2016 hingga 2022 saat dirinya menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya.

Dugaan korupsi bermula dari penerimaan uang atau gratifikasi yang totalnya mencapai Rp3,6 miliar, yang seharusnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai aturan yang berlaku. 

Namun, GSP tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut telah disamarkan melalui penyetoran ke rekening pribadi BCA milik GSP sebelum akhirnya dialihkan ke bentuk deposito serta investasi sukuk.

“Walaupun tidak ditemukan kerugian negara dalam perkara ini, GSP tetap menerima gratifikasi dalam jumlah besar dan kemudian mengalihkannya ke bentuk investasi,” ujarnya.

Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 12B junto Pasal 12C junto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 3 junto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebagai tindak lanjut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-804/M.5/FD.2/06/2025, berlaku selama 20 hari sejak 3 Juni 2025. Saat ini, GSP ditahan di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim.



Artikel ini dilansir Harianjatim.Com dari laman Antara dengan judul “Kejati Jatim tahan tersangka penerima gratifikasi Rp3,6 miliar“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom

(Ant/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Copyright © 2018 travel juanda surabaya.