Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. DPRD Sumenep, Jawa Timur memparipurnakan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep 2026. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumenep itu digelar di Ruang Rapat Paripurna, kantor dewan setempat, Selasa (7/4/2026).
“Pengesahan Raperda ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD,” kata Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin.
Tiga Raperda tersebut mencakup pengelolaan pasar rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pasar modern, serta pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar (WUS).
Ketiga Raperda ini kata dia sebagai upaya DPR untuk menjadi payung hukum guna pendorong penguatan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan WUS sebagai badan usaha milik daerah yang strategis. Menurutnya, kehadiran perusahaan tersebut dapat memperluas layanan publik sekaligus membuka peluang kerja baru.
“Kami berharap regulasi di sektor pasar mampu menciptakan keseimbangan antara pasar tradisional dan modern, sehingga keduanya dapat tumbuh sehat dan berdaya saing,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas peran aktif DPRD dalam menyelesaikan seluruh proses pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama.
“Terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah berperan aktif dalam proses penyusunan hingga pembahasan Raperda ini,” kata Fauzi.
Ia menilai, seluruh tahapan yang dilalui mencerminkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Fauzi memastikan bahwa penyusunan Raperda telah mengikuti mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


