Tata Kelola BUMD: Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik

  • Bagikan
ilustrasi

|| Penulis :Lina Afifathurrokhma*

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sering kali diposisikan sebagai instrumen strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menyediakan layanan publik yang terjangkau bagi masyarakat. Di Banyuwangi, yang dikenal sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi berbasis pariwisata dan inovasi pelayanan publik, keberadaan BUMD seharusnya menjadi tulang punggung dalam mengelola potensi lokal. Namun, jika dilihat lebih dalam, peran tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal dan masih menyisakan sejumlah persoalan struktural maupun kultural.

Salah satu ironi yang muncul adalah ketika Banyuwangi mampu dikenal secara nasional karena keberhasilan branding daerah dan digitalisasi layanan publik, tetapi di sisi lain beberapa BUMD justru tertinggal dalam hal profesionalisme dan daya saing. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah BUMD di Banyuwangi benar-benar dikelola sebagai entitas bisnis modern atau hanya sekadar pelengkap administratif dalam struktur pemerintahan daerah?

Permasalahan pertama yang cukup menonjol adalah orientasi yang belum jelas antara fungsi bisnis dan fungsi sosial. Banyak BUMD yang diharapkan mampu menghasilkan keuntungan, tetapi pada saat yang sama dibebani tugas pelayanan publik tanpa adanya skema subsidi yang jelas. Akibatnya, kinerja keuangan menjadi tidak stabil dan sulit diukur secara objektif. Dalam beberapa kasus, kerugian yang terjadi justru dianggap sebagai konsekuensi “wajar” dari pelayanan publik tanpa adanya evaluasi mendalam terhadap efisiensi operasional.

Selain itu, persoalan klasik seperti intervensi politik dalam pengelolaan BUMD masih menjadi hambatan serius. Proses pengangkatan direksi dan komisaris yang belum sepenuhnya berbasis meritokrasi menyebabkan rendahnya kualitas kepemimpinan di dalam BUMD. Ketika jabatan strategis diisi oleh individu yang tidak memiliki kompetensi manajerial atau pengalaman bisnis yang memadai, maka sulit untuk mengharapkan adanya inovasi dan terobosan dalam pengelolaan usaha.

Di Banyuwangi, potensi ekonomi lokal sebenarnya sangat besar, mulai dari sektor pertanian, perikanan, hingga pariwisata. BUMD seharusnya dapat berperan sebagai agregator yang menghubungkan pelaku usaha kecil dengan pasar yang lebih luas. Misalnya, BUMD dapat mengelola distribusi hasil pertanian lokal atau mengembangkan usaha berbasis pariwisata yang melibatkan masyarakat secara langsung. Namun, peluang ini sering kali tidak dimanfaatkan secara maksimal karena keterbatasan visi bisnis dan minimnya keberanian untuk berinovasi.

Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas juga menjadi isu yang tidak kalah penting. Laporan keuangan BUMD sering kali tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga menimbulkan kesan kurang transparan. Padahal, sebagai entitas yang mengelola aset daerah, BUMD seharusnya memiliki tingkat akuntabilitas yang lebih tinggi dibandingkan perusahaan swasta. Keterbukaan informasi tidak hanya penting untuk pengawasan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik.

Namun demikian, bukan berarti tidak ada harapan. Banyuwangi memiliki modal sosial dan kepemimpinan daerah yang cukup kuat untuk mendorong perubahan. Reformasi BUMD dapat dimulai dengan langkah-langkah konkret, seperti penerapan prinsip good corporate governance secara konsisten, penguatan sistem pengawasan internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan rekrutmen yang profesional.

Selain itu, digitalisasi dapat menjadi kunci dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi BUMD. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, BUMD dapat mengelola data secara lebih akurat, mempercepat layanan, serta membuka akses informasi kepada publik. Hal ini sejalan dengan semangat inovasi yang selama ini menjadi ciri khas Banyuwangi.

Menurut saya, sudah saatnya BUMD di Banyuwangi tidak lagi dipandang sebagai “alat pemerintah” semata, tetapi sebagai entitas bisnis yang harus mampu berdiri secara mandiri dan kompetitif. Pemerintah daerah perlu memberikan ruang yang lebih besar bagi profesional untuk mengelola BUMD tanpa intervensi yang berlebihan. Di sisi lain, mekanisme pengawasan harus tetap diperkuat agar BUMD tetap berjalan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

Jika pembenahan ini dapat dilakukan secara serius, maka BUMD di Banyuwangi tidak hanya akan menjadi sumber PAD, tetapi juga menjadi katalisator pembangunan ekonomi lokal yang inklusif. Sebaliknya, jika permasalahan yang ada terus dibiarkan, maka BUMD hanya akan menjadi beban anggaran yang menghambat laju pembangunan daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan BUMD bukan hanya diukur dari seberapa besar keuntungan yang dihasilkan, tetapi juga dari seberapa besar kontribusinya terhadap masyarakat. Banyuwangi memiliki semua potensi untuk menjadikan BUMD sebagai contoh sukses di tingkat nasional, tetapi hal tersebut hanya dapat terwujud jika ada keberanian untuk melakukan perubahan secara fundamental.

Lampiran: Infografis Teoretis dan Empiris


||* Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus updatetopik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Lexonrank | free link building tool | automated seo backlinks.