FH Wiraraja dan PERADI Madura Raya Edukasi Aparatur Desa soal Pernikahan Dini dan KDRT

  • Bagikan
FH Wiraraja dan PERADI Madura Raya Edukasi Aparatur Desa soal Pernikahan Dini dan KDRT. (foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Fakultas Hukum Universitas Wiraraja bersama DPC PERADI Madura Raya menggelar penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pendopo Kecamatan Batuputih, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Batuputih itu diikuti kepala desa dan perangkat desa se-Kecamatan Batuputih. Hadir sebagai narasumber Ketua PERADI Madura Raya, Syafrawi.

Dalam penyampaiannya, Syafrawi menegaskan bahwa pernikahan dini dan KDRT merupakan persoalan sosial yang membutuhkan perhatian bersama, terutama di tingkat desa sebagai lingkungan yang paling dekat dengan masyarakat.

Menurut dia, rendahnya pemahaman hukum kerap menjadi salah satu faktor munculnya berbagai persoalan dalam rumah tangga. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai penting agar masyarakat memahami hak, kewajiban, serta perlindungan hukum yang dimiliki.

“Pemerintah desa harus menjadi bagian dari solusi melalui pendekatan edukatif dan preventif. Pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah masalah terjadi,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa pernikahan usia dini berisiko memengaruhi masa depan anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, maupun ekonomi keluarga. Sementara kasus KDRT, lanjutnya, sering kali terjadi akibat minimnya kesadaran hukum dan lemahnya komunikasi dalam rumah tangga.

Sementara itu, pihak Kecamatan Batuputih menyambut positif kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Pemerintah kecamatan berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat meneruskan edukasi kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif. Para peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan sosial yang sering ditemukan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan terbangun kesadaran hukum yang lebih kuat di lingkungan desa sehingga upaya pencegahan pernikahan dini dan KDRT dapat dilakukan secara berkelanjutan.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Making digital tools accessible for everyone.