SPMB SD 2026/2027 Bergulir, Dinas Pendidikan Kawal Akses Pendidikan yang Adil dan Transparan

  • Bagikan
Tampak megah, air mancur menghiasi kantor Dinas Pendidikan Sumenep. (foto : for harianjatim.com)

Reporter: harianjatim.com

Sumenep.harianjatim.com — Pemerintah resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Dasar (SD) Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses pendidikan dasar yang berkualitas sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan objektif, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Iksan, mengatakan pelaksanaan SPMB SD tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam memastikan proses penerimaan murid baru berjalan tertib dan berkeadilan. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penerimaan murid baru dengan sejumlah jalur utama, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Pada jalur domisili, pemerintah menetapkan kuota minimal 70 persen bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan pemerintah daerah. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan prioritas kepada anak-anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.

Sementara itu, jalur afirmasi mendapat alokasi minimal 15 persen. Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu serta penyandang disabilitas sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap pemerataan pendidikan.

Adapun jalur mutasi memperoleh kuota maksimal 5 persen bagi calon murid yang pindah domisili karena pekerjaan orang tua atau perpindahan tugas. Khusus jenjang SD, pemerintah tidak menyediakan kuota jalur prestasi.

Selain mengatur kuota penerimaan, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan umum bagi calon peserta didik baru. Anak yang berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama dalam penerimaan murid baru kelas 1 SD.

Calon murid dengan usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga dapat mendaftar. Bahkan, anak dengan usia minimal 5 tahun 6 bulan tetap berpeluang diterima apabila memiliki kecerdasan dan bakat istimewa serta kesiapan psikis yang dibuktikan sesuai ketentuan.

H. Moh. Iksan menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

“Pendidikan harus dapat diakses seluruh anak tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi. Karena itu, seluruh sekolah wajib menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Pemerintah daerah bersama dinas pendidikan diminta memastikan seluruh tahapan berjalan terbuka agar tidak memunculkan persoalan di tengah masyarakat.

Kebijakan SPMB setiap tahun kerap menjadi perhatian publik, terutama terkait pemerataan akses pendidikan dan keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Karena itu, masyarakat diimbau aktif memantau informasi resmi dari sekolah tujuan maupun dinas pendidikan setempat.

Dengan dibukanya SPMB SD Tahun Ajaran 2026/2027, H. Moh. Iksan berharap seluruh anak usia sekolah di Kabupaten Sumenep memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan dasar yang bermutu sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia di masa depan.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Nordicnodes | professional saas tools for everyone.