Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Kerugian yang dialami para calon jamaah umrah korban PT Anisa Berkah Wisata disebut telah mencapai Rp15,16 miliar. Angka tersebut merupakan hasil pendataan dan verifikasi yang dilakukan tim pendamping korban hingga awal Juni 2026.
Tim Pendamping Korban Anisa Berkah Wisata dari Sulaisi Abdurrazaq & Partners menyebut total kerugian sementara mencapai Rp15.160.618.500. Nilai itu berasal dari akumulasi setoran calon jamaah yang telah menyerahkan dana untuk keberangkatan umrah, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian keberangkatan maupun pengembalian dana.
“Data ini merupakan hasil verifikasi terhadap para korban yang telah melaporkan dan menyerahkan dokumen pendukung kepada tim pendamping,” demikian keterangan tertulis yang diterima, Minggu (7/6/2026).
Menurut tim pendamping, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak psikologis bagi para calon jamaah yang telah lama menantikan kesempatan menjalankan ibadah umrah.
Mereka menilai penghimpunan dana masyarakat untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam regulasi nasional, penyelenggaraan umrah wajib dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Tim pendamping menjelaskan bahwa penghimpunan dana jamaah oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi berpotensi masuk dalam kategori penyelenggaraan umrah ilegal atau nonprosedural.
Modus yang kerap ditemukan, kata mereka, antara lain penggunaan badan usaha yang tidak memiliki izin PPIU, menawarkan paket umrah dengan harga jauh di bawah kewajaran, mengatasnamakan koordinator keberangkatan, hingga mengaku sebagai agen resmi penyelenggara umrah tanpa dasar legal yang jelas.
“Dalam sejumlah kasus, dana jamaah justru disetorkan ke rekening pribadi pihak tertentu dan tidak masuk ke rekening perusahaan penyelenggara yang sah,” tulis tim pendamping.
Berpotensi Dijerat Sejumlah Pasal
Secara hukum, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 122 mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Sementara itu, Pasal 124 mengatur sanksi bagi pihak yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jamaah umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya, perkara tersebut juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana umum terkait penipuan dan penggelapan. Tidak menutup kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila penyidik menemukan adanya upaya pengalihan atau penyamaran aset yang berasal dari dana para korban.
Minta Aparat Telusuri Aliran Dana
Tim pendamping korban mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap perkara tersebut.
Mereka meminta penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang menghimpun dana, tetapi juga menelusuri aliran uang, aset yang diduga berasal dari dana jamaah, serta pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
“Kami berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh agar seluruh fakta dapat terungkap,” kata tim pendamping.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati sebelum mendaftar program umrah. Calon jamaah diminta memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dengan memeriksa status izin PPIU melalui sistem resmi Kementerian Agama.
Tim pendamping turut mengajak korban lain yang belum melapor untuk segera menyerahkan dokumen pendukung seperti bukti transfer, kuitansi pembayaran, perjanjian, brosur, maupun rekaman percakapan elektronik guna memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut mereka, langkah tersebut penting untuk membantu proses pembuktian sekaligus memperbesar peluang pemulihan kerugian yang dialami para jamaah.
Bermula dari Laporan Jamaah di Pamekasan
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, berinisial SC (31), ke kepolisian pada 2 Maret 2026. Ia melaporkan dugaan penipuan setelah keberangkatan umrah untuk 17 jamaah yang telah membayar biaya perjalanan tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, terlapor berinisial SKN (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diduga menawarkan paket umrah dengan biaya Rp18,5 juta per orang untuk keberangkatan pada 7 Februari 2026.
Tawaran tersebut menarik minat korban yang kemudian mendaftarkan 17 calon jamaah, termasuk dirinya sendiri. Total dana yang disetorkan kepada terlapor mencapai Rp319 juta.
Kuasa hukum korban, Sulaisi Abdurrazaq, mengatakan kliennya awalnya percaya karena program yang ditawarkan dinilai meyakinkan dan disertai janji keberangkatan dalam waktu relatif singkat.
Namun hingga jadwal yang dijanjikan tiba, para jamaah tidak diberangkatkan. Upaya meminta penjelasan maupun pengembalian dana, menurut pihak korban, juga tidak membuahkan hasil.
Perkembangan pendataan berikutnya menunjukkan jumlah korban terus bertambah. Hingga Juni 2026, nilai kerugian yang berhasil diverifikasi tim pendamping telah mencapai Rp15,16 miliar dan masih berpotensi meningkat seiring bertambahnya laporan dari calon jamaah lainnya.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh Mapolres Pamekasan dan dititipkan di Lapas Kelas II Pemekasan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan tangkapan layar percakapan antara korban dan terduga pelaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Anisa Berkah Wisata maupun pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan dan klaim kerugian yang disampaikan para korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Ryan/Red)


