Reporter: Harian Jatim
Surabaya- harianjatim.com. Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, menyambut positif mulai berlakunya Peraturan Daerah (Perda) tentang Budi Daya Ikan dan Garam. Ia meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana agar manfaat perda dapat segera dirasakan masyarakat.
Menurut Anik, regulasi tersebut lahir dari kebutuhan nyata para petambak garam dan pembudi daya ikan yang selama ini menghadapi berbagai persoalan, mulai dari fluktuasi harga, risiko gagal panen, hingga minimnya perlindungan hukum.
“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tetapi sering menghadapi berbagai persoalan. Perda ini diharapkan menjadi solusi sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi mereka,” ujar Anik, dikutip dari Kominfo Jatim.
Ia menegaskan Komisi B DPRD Jawa Timur akan mengawal implementasi perda tersebut, termasuk mendorong percepatan penyusunan Pergub sebagai aturan turunannya.
“Peraturan Gubernur sebagai aturan turunan wajib segera dituntaskan. Masyarakat di sektor perikanan dan garam sudah menunggu kepastian implementasinya,” katanya.
Selain memberikan perlindungan bagi pelaku usaha, perda ini juga mengatur pengembangan pemasaran berbasis digital melalui marketplace khusus sektor perikanan dan garam. Menurut Anik, langkah tersebut merupakan terobosan yang relevan dengan perkembangan ekonomi saat ini.
Politisi asal Sidoarjo itu menilai transformasi digital menjadi kebutuhan agar petambak garam maupun pembudi daya ikan memiliki akses pasar yang lebih luas dan nilai jual produk yang lebih baik.
“Petambak garam di Madura maupun pembudi daya ikan di Sidoarjo dan Lamongan harus memiliki akses yang lebih mudah untuk memasarkan produknya secara digital. Ini dapat mendukung peningkatan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Perda Budi Daya Ikan dan Garam terdiri atas 13 bab dan 59 pasal yang mengatur berbagai aspek, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diberikan tenggat untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Anik berharap implementasi perda tersebut dapat memperkuat sektor perikanan dan pergaraman yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi Jawa Timur. Apalagi, produksi garam Jawa Timur disebut menyumbang sekitar 60 persen produksi garam nasional.
“Harapannya, perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian Jawa Timur di tengah situasi ekonomi global yang masih penuh tantangan,” tuturnya.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(red)


