|| Sapa Redaksi*
Dalam setiap periode sejarah, bangsa-bangsa selalu dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: mengejar pertumbuhan ekonomi secepat mungkin atau menjaga prinsip-prinsip dasar negara yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa. Indonesia hari ini berada pada persimpangan itu.
Pemerintah bersama DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Tujuannya jelas, yakni menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi global, memperdalam pasar keuangan nasional, serta meningkatkan daya saing ekonomi di tengah kompetisi kawasan yang semakin ketat. (Kementerian Keuangan)
Tidak ada yang salah dengan cita-cita tersebut. Bahkan, di tengah perlambatan ekonomi dunia, kebutuhan akan investasi merupakan keniscayaan. Indonesia membutuhkan pembiayaan besar untuk membangun infrastruktur, mempercepat hilirisasi industri, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, satu pertanyaan mendasar tidak boleh diabaikan: apakah ambisi menjadi pusat keuangan global akan tetap berjalan dalam koridor negara hukum sebagaimana diperintahkan UUD 1945?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Justru sebaliknya. Pertanyaan tersebut merupakan upaya memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak menggeser prinsip-prinsip konstitusi yang menjadi dasar berdirinya Republik Indonesia.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kalimat itu sederhana, tetapi mengandung konsekuensi besar. Negara hukum berarti tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Tidak ada kepentingan ekonomi yang boleh mengurangi prinsip persamaan di hadapan hukum. Tidak ada kebijakan yang boleh melepaskan negara dari tanggung jawab konstitusionalnya untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Di sisi lain, Pasal 33 UUD 1945 mengajarkan bahwa perekonomian nasional disusun untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, investasi bukan tujuan akhir. Investasi hanyalah alat untuk mencapai kesejahteraan.
Karena itu, setiap kebijakan ekonomi harus diuji bukan hanya berdasarkan besarnya modal yang masuk, melainkan juga berdasarkan manfaat yang diterima masyarakat.
Apakah investasi menciptakan pekerjaan yang layak?
Apakah mendorong transfer teknologi?
Apakah memperkuat industri nasional?
Apakah meningkatkan penerimaan negara?
Apakah mengurangi kesenjangan sosial?
Jika jawaban atas pertanyaan tersebut belum memadai, maka keberhasilan investasi hanya akan tercermin dalam angka statistik, bukan dalam kualitas hidup rakyat.
Dalam teori hukum modern dikenal satu prinsip penting, yaitu legal certainty atau kepastian hukum. Investor memang membutuhkan kepastian hukum. Akan tetapi, kepastian hukum tidak identik dengan pemberian perlakuan istimewa.
Yang dicari investor adalah regulasi yang konsisten, hakim yang independen, birokrasi yang profesional, penegakan kontrak yang dapat dipercaya, dan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Singapura sering dijadikan contoh sebagai pusat keuangan internasional. Namun kekuatan utamanya bukan terletak pada pemberian privilese hukum, melainkan pada kualitas institusi negara yang dipercaya dunia. Demikian pula London, New York, maupun Dubai. Reputasi mereka dibangun melalui kepastian regulasi, integritas lembaga, dan penegakan hukum yang konsisten.
Indonesia tidak akan menjadi pusat keuangan global hanya karena membentuk kawasan khusus. Indonesia akan dipercaya ketika mampu menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi.
Di sinilah pembahasan RUU PFII harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Apabila terdapat pengaturan mengenai tata kelola khusus atau mekanisme penyelesaian sengketa yang berbeda untuk mendukung daya saing kawasan, maka desainnya perlu dipastikan tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi, tetap berada dalam kerangka kedaulatan hukum Indonesia, serta tidak mengurangi jaminan persamaan di hadapan hukum. Pemerintah sendiri menyatakan tujuan PFII adalah membangun ekosistem keuangan berstandar internasional dalam kerangka hukum nasional. (Kementerian Keuangan)
Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator modal. Negara harus tetap menjadi penjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan kepentingan publik. Pertumbuhan ekonomi yang mengabaikan keadilan pada akhirnya hanya akan memperlebar jurang ketimpangan.
Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum ada untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Gagasan itu tetap relevan. Hukum tidak boleh sekadar menjadi instrumen untuk mempercepat investasi, tetapi harus menjadi sarana melindungi martabat manusia, menjamin keadilan, dan menjaga kepentingan bangsa.
Karena itu, pembahasan RUU PFII seharusnya tidak berhenti pada target besarnya investasi atau posisi Indonesia dalam peta keuangan global. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap ketentuan yang lahir tetap setia pada amanat konstitusi.
Indonesia membutuhkan investasi.
Indonesia juga membutuhkan pertumbuhan ekonomi.
Namun, yang lebih dibutuhkan dari keduanya adalah kepercayaan terhadap negara hukum.
Sebab modal dapat datang dan pergi mengikuti keuntungan. Akan tetapi, ketika kepercayaan terhadap hukum runtuh, yang hilang bukan hanya investasi, melainkan juga kewibawaan negara.
Pada akhirnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa tidak ditentukan oleh berapa banyak gedung pencakar langit yang berdiri atau berapa triliun rupiah investasi yang masuk. Ukuran kemajuan yang sesungguhnya adalah ketika pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan tegaknya keadilan, kuatnya institusi hukum, dan tetap terjaganya kedaulatan konstitusi.
Itulah warisan yang layak kita tinggalkan bagi generasi mendatang.
Versi ini aman untuk dipublikasikan karena menggunakan bahasa yang proporsional, menghindari klaim yang belum terbukti, dan memosisikan seluruh kritik sebagai analisis kebijakan yang berbasis pada prinsip-prinsip konstitusi dan negara hukum.
|| * Tim Kreator HarianJatim.Com
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


