Jakarta – harianjatim.com Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendorong Presiden Republik Indonesia segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara yang berada langsung di bawah komando Presiden.
Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus korupsi bernilai besar yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum LPKAN Indonesia, R. Mohammad Ali Zaini, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi merupakan amanat konstitusi yang tidak dapat ditawar. Menurutnya, cita-cita sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi seluruh rakyat Indonesia dan mewujudkan kesejahteraan umum, hanya dapat dicapai apabila negara mampu memberantas praktik korupsi secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Kamis (9/7), LPKAN juga memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri, atas berbagai pengungkapan perkara korupsi berskala nasional. Sejumlah kasus yang disorot antara lain dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang disebut berdampak pada pemadaman listrik, perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, hingga temuan terbaru oleh Kortastipidkor terkait penyitaan uang dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura di Kafe de’Clan pada 8 Juli 2026.
Menurut Ali, keberhasilan aparat penegak hukum tersebut menjadi bukti bahwa agenda Reformasi 1998 dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih masih terus berjalan. Namun demikian, ia menilai masyarakat juga menaruh harapan besar agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan perkara semata, melainkan mampu memulihkan seluruh kerugian negara melalui pengembalian aset hasil korupsi.
“Prestasi APH ini adalah cahaya di tengah gelap. Bukti Reformasi belum mati. Namun rakyat juga berhak bertanya: kapan uang triliunan itu kembali? Kapan koruptor besar benar-benar jera?,” tegas Ali.
Dengan demikian, Ali menegaskan alasan dibalik perlunya langkah yang luar biasa dalam menangani kondisi tersebut.
Pertama, LPKAN berpandangan bahwa skala kerusakan yang luar biasa. Dalam press releasenya, ia menyebutkan bahwa tingkat kerusakan akibat korupsi saat ini telah memasuki kategori luar biasa. Praktik korupsi tidak hanya menguras keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat melalui terganggunya pelayanan publik, meningkatnya beban ekonomi, hingga melemahnya daya saing nasional.
Selain itu, yang kedua yakni soal pola kejahatan korupsi dinilai semakin kompleks karena melibatkan jaringan lintas sektor bahkan lintas negara dengan metode pencucian uang yang semakin canggih. Kondisi tersebut, menurut LPKAN, memerlukan model penanganan yang lebih terpadu sehingga koordinasi antar lembaga penegak hukum dapat berlangsung secara cepat, efektif, dan terarah.
Atas dasar itu, LPKAN mengusulkan agar Presiden memanfaatkan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar 1945 dengan membentuk Satgas melalui Peraturan Presiden. Satgas tersebut diharapkan menjadi pusat koordinasi nasional yang menyatukan berbagai institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, PPATK, BPK, serta Kementerian Keuangan dalam satu mekanisme kerja yang terintegrasi.
Dalam konsep yang ditawarkan, Satgas memiliki lima fokus utama. Pertama, Orkestrasi Nasional. Ia berpendapat, bahwa memperkuat orkestrasi nasional melalui koordinasi lintas lembaga agar penanganan perkara korupsi besar berjalan lebih sinkron.
Kedua, Acceleration Team. Ia menerangkan, bahwa mempercepat penyelesaian kasus-kasus strategis dengan target waktu yang terukur sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum.
Ketiga, Asset Recovery Massive. Ia menjelaskan, bahwa memperkuat strategi asset recovery melalui pelacakan, pemblokiran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil korupsi baik di dalam maupun luar negeri agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan program sosial.
Keempat, Pencegahan Sistemik. Dalam kaitannya tersebut, memiliki makna untuk menyusun rekomendasi perbaikan sistem tata kelola di sektor BUMN, pertambangan, dan keuangan negara guna mencegah praktik korupsi berulang.
Kelima, penguatan aparat penegak hukum. Ia menuturkan, bahwa memperkuat dukungan terhadap aparat penegak hukum melalui sinergi kebijakan, intelijen, dan koordinasi nasional sehingga proses penegakan hukum semakin efektif.
Ali menegaskan bahwa usulan pembentukan Satgas bukan dimaksudkan mengambil alih kewenangan lembaga penegak hukum yang telah ada. Sebaliknya, Satgas diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat koordinasi, mempercepat pengambilan keputusan, serta meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi nasional.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan memperkuat sistem pemberantasan korupsi berpotensi menghambat terwujudnya visi Indonesia Emas 2045. Menurutnya, apabila praktik korupsi terus dibiarkan, maka beban yang diwariskan kepada generasi mendatang bukan hanya kerugian keuangan negara, tetapi juga melemahnya pembangunan nasional.
Oleh karena itu, LPKAN mengajak pemerintah mengambil langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Presiden tentang pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara. Organisasi tersebut meyakini bahwa penguatan koordinasi nasional menjadi salah satu kunci untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi, mempercepat pemulihan aset negara, serta menjaga amanat UUD 1945 dan semangat Reformasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.


