Pakar UMM: Ganti Rezim Tak Cukup Berantas Korupsi, Sistem Politik Harus Direformasi

  • Bagikan
Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Aan Sugiarto (Foto: for harianjatim)

Reporter: harianjatim

Malang-harianjatim.com. Pergantian kekuasaan melalui mekanisme demokrasi tidak otomatis mampu memutus mata rantai korupsi. Tanpa perubahan mendasar terhadap sistem politik dan tata kelola pemerintahan, pergantian rezim dinilai hanya berpotensi mengganti aktor, sementara pola korupsi tetap berulang.

Pandangan tersebut disampaikan Pakar Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Aan Sugiarto, dalam diskusi akademik mengenai korupsi, demokrasi, dan reformasi politik di Kota Malang.

Menurut Aan, korupsi di Indonesia tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan moral individu atau lemahnya penegakan hukum. Korupsi, kata dia, telah berkembang menjadi persoalan struktural yang dipengaruhi oleh desain sistem politik, relasi kekuasaan, serta mekanisme pembiayaan politik dalam demokrasi elektoral.

“Korupsi bukan sekadar perilaku individu yang menyalahgunakan jabatan. Korupsi terjadi karena sistem memberikan ruang bahkan mendukung praktik tersebut. Selama sistemnya tetap sama, pergantian rezim tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam pemberantasan korupsi,” ujar Aan.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan utama dalam demokrasi elektoral Indonesia adalah tingginya biaya politik. Kandidat kepala daerah, anggota legislatif, maupun calon pemimpin nasional membutuhkan dukungan besar, baik dari sisi finansial, jaringan politik, maupun kelompok kepentingan.

Kondisi tersebut, menurut Aan, dapat melahirkan hubungan timbal balik antara pemegang kekuasaan dengan pihak-pihak yang sebelumnya memberikan dukungan politik.

“Ketika seseorang memenangkan kontestasi politik dengan biaya yang sangat besar, muncul tekanan untuk mengembalikan jasa para pendukungnya. Dari sinilah ruang korupsi struktural mulai terbentuk,” katanya.

Ia menilai praktik politik balas budi dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pembagian jabatan strategis, pengaruh terhadap birokrasi, pemberian akses proyek pemerintah, hingga kebijakan yang lebih menguntungkan kelompok tertentu.

Situasi tersebut, lanjut Aan, turut mengancam prinsip meritokrasi dalam birokrasi. Penempatan pejabat publik seharusnya berdasarkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme, bukan karena kedekatan politik.

Selain menyoroti persoalan korupsi, Aan juga mengkritisi kualitas demokrasi elektoral Indonesia yang menurutnya masih terlalu berfokus pada proses pemilu, sementara kualitas pemerintahan setelah pemilu belum menjadi perhatian utama.

Menurut dia, prinsip satu orang satu suara (one man, one vote) merupakan fondasi penting demokrasi modern. Namun, demokrasi tidak cukup hanya diukur dari keberhasilan menyelenggarakan pemilihan umum.

“Demokrasi harus mampu menghasilkan pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Tidak berhenti hanya pada kemenangan elektoral,” ujarnya.

Ia menambahkan, demokrasi yang berkualitas membutuhkan pendidikan politik masyarakat, transparansi pendanaan politik, integritas elite, serta pengawasan kelembagaan yang kuat.

Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menekankan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu. Menurut dia, kepercayaan publik terhadap demokrasi sangat bergantung pada integritas institusi yang mengawal proses politik.

Setiap dugaan pelanggaran, kata dia, harus diproses secara transparan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku agar legitimasi demokrasi tetap terjaga.

Sebagai upaya memperkuat demokrasi, Aan mengacu pada konsep demokrasi deliberatif yang dikembangkan filsuf Jürgen Habermas. Menurutnya, demokrasi tidak hanya berkaitan dengan pemungutan suara, tetapi juga ruang dialog publik yang rasional, terbuka, dan inklusif dalam proses penyusunan kebijakan.

Keputusan politik, kata Aan, seharusnya tidak hanya didasarkan pada suara mayoritas, tetapi juga melalui proses diskusi publik yang mempertimbangkan kepentingan bersama.

Ia menegaskan, reformasi sistem politik menjadi kebutuhan mendesak apabila Indonesia ingin keluar dari lingkaran korupsi yang terus berulang.

Reformasi tersebut, menurut Aan, harus mencakup pembenahan sistem pendanaan partai politik, penguatan meritokrasi birokrasi, transparansi pengelolaan anggaran negara, independensi lembaga penegak hukum, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat.

“Selama yang diperbaiki hanya orangnya, sementara sistemnya tetap sama, korupsi akan terus berulang. Reformasi sistem menjadi prasyarat utama untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, demokratis, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkas Aan Sugiarto.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.    

Download sekarang!

(Rls/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Nordicnodes | professional saas tools for everyone.