Polresta Sumenep: Pangkat Naik, Pintu Informasi Turun

  • Bagikan
Fauzi AS aktivis Madura dan Pengusaha Muda. (foto: tangkap layar)

|| Penulis : Fauzi AS*

Konon, semakin tinggi pangkat sebuah institusi, semakin matang pula cara berpikir dan semakin besar pula tanggung jawabnya kepada publik. Semakin besar organisasinya, semakin luas pula ruang yang seharusnya dibuka agar masyarakat mengetahui apa yang dikerjakan.

Namun, Sumenep justru memperlihatkan ironi.

Yang naik adalah status kelembagaan.
Yang terasa turun justru akses informasi.

Perubahan status Polres Sumenep menjadi Polresta Sumenep tentu merupakan kabar baik. Kenaikan tipe kepolisian itu dimaksudkan sebagai penguatan organisasi agar pelayanan kepada masyarakat semakin profesional, humanis, dan berkeadilan.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto dalam peresmian tersebut menyampaikan pesan tentang penguatan pelayanan publik. Sebuah pesan yang patut diapresiasi.

Tetapi demokrasi tidak tumbuh hanya dari pidato dan seremoni.

Demokrasi hidup dari keterbukaan.

Dan keterbukaan itu diuji bukan saat institusi ingin menunjukkan keberhasilannya, melainkan ketika publik ingin melihat lebih dekat bagaimana institusi bekerja.

Ironisnya, pada momen peresmian Polresta Sumenep, sejumlah wartawan yang selama bertahun-tahun menjadi mitra pemberitaan kepolisian justru dikabarkan tidak diperkenankan memasuki lokasi acara.

Mereka berada di luar pagar, sementara acara yang berbicara tentang pelayanan publik berlangsung di dalam.

Sebuah situasi yang menimbulkan pertanyaan.

Bagaimana mungkin acara yang berkaitan dengan institusi publik, yang keberadaannya dibiayai oleh negara, justru menghadirkan jarak dengan pihak yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat?

Keesokan harinya, sejumlah wartawan menyampaikan kegelisahan kepada saya.

Bukan karena merasa kehilangan tempat di sebuah acara seremoni.

Bukan pula karena persoalan akses pribadi.

Mereka mempertanyakan makna kemitraan antara kepolisian dan media.

Sebab hubungan media dan institusi publik bukan hubungan antara pihak yang meminta dilayani dan pihak yang melayani.

Keduanya memiliki peran dalam menjaga demokrasi.

Polisi menjalankan fungsi keamanan dan penegakan hukum. Media menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Ketika ruang informasi dipersempit, yang terdampak bukan hanya wartawan.

Yang terdampak adalah hak publik untuk mengetahui.

Persoalan ini menjadi semakin menarik ketika melihat beberapa peristiwa sebelumnya.

Pada 14 April 2026, Kapolda Jawa Timur hadir di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep untuk agenda rilis pengungkapan barang bukti yang diduga narkotika jenis kokain dengan berat mencapai 27,83 kilogram.

Barang bukti telah disiapkan. Wartawan telah hadir. Kamera telah merekam persiapan kegiatan.

Namun konferensi pers tersebut tiba-tiba dibatalkan.

Hingga kini, publik tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai alasan pembatalan agenda tersebut.

Kini, beberapa bulan kemudian, wartawan kembali mengalami situasi berbeda, tetapi menyisakan pertanyaan yang hampir sama.

Datang untuk memperoleh informasi.

Pulang membawa tanda tanya.

Tentu setiap keputusan memiliki alasan.

Bisa jadi berkaitan dengan pertimbangan teknis, protokol, maupun keamanan.

Namun di era keterbukaan informasi seperti sekarang, alasan administratif tidak cukup.

Yang dibutuhkan adalah komunikasi.

Sebab ruang kosong informasi tidak pernah benar-benar kosong.

Ketika institusi tidak menjelaskan, ruang itu akan diisi oleh persepsi, dugaan, dan spekulasi publik.

Ironi ini muncul ketika hubungan lembaga penegak hukum tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

Dinamika nasional yang melibatkan berbagai institusi hukum membuat publik semakin sensitif terhadap isu transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme aparat.

Dalam situasi seperti ini, kepemimpinan bukan hanya soal mengatur organisasi.

Kepemimpinan juga soal membangun kepercayaan.

Kapolda Jawa Timur bukan sekadar pejabat struktural. Ia adalah representasi wajah Polri di provinsi dengan jumlah penduduk terbesar kedua di Indonesia.

Karena itu, setiap keputusan, komunikasi, bahkan gestur di ruang publik dapat membentuk persepsi masyarakat terhadap institusi.

Wartawan bukan musuh.

Media bukan ancaman.

Jurnalis bukan pengganggu kegiatan pemerintahan.

Mereka adalah penghubung antara negara dan rakyat.

Membuka akses bagi media bukan berarti memberikan ruang istimewa kepada wartawan.

Itu adalah bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat memperoleh informasi.

Polresta Sumenep seharusnya menjadi simbol peningkatan kualitas pelayanan publik.

Namun kemajuan sebuah institusi tidak pernah hanya diukur dari perubahan nama, peningkatan pangkat, atau bertambahnya struktur organisasi.

Kemajuan diukur dari keberanian menerima kritik.

Dari kesediaan membuka ruang dialog.

Dari kesiapan diawasi masyarakat.

Sebab institusi yang kuat bukan institusi yang selalu terlihat sempurna.

Institusi yang kuat adalah institusi yang tidak takut dilihat.

Tidak takut dikritik.

Dan tidak takut menjelaskan.

Sejarah mungkin akan mencatat tanggal peresmian Polresta Sumenep.

Tetapi yang lebih penting, sejarah publik akan mencatat bagaimana sebuah institusi memperlakukan pers ketika perhatian masyarakat sedang tertuju kepadanya.

Pada akhirnya, rakyat tidak menghitung berapa banyak bintang di pundak seorang pejabat.

Rakyat hanya ingin memastikan satu hal:

Semakin tinggi pangkat sebuah institusi, semakin lebar pula pintu informasi yang dibukanya.

Bukan justru semakin rapat menutupnya.


||* Aktivis Madura dan Pengusaha Muda


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.        

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Get my ad bar.