Penulis: Sapa Redaksi*
Ada satu pertanyaan yang selalu relevan dalam setiap pembicaraan tentang kekuasaan: sampai kapan seseorang boleh memegang jabatan?
Pertanyaan itu bukan semata-mata soal angka. Bukan pula sekadar persoalan berapa tahun seseorang boleh duduk di kursi kekuasaan. Lebih jauh, pertanyaan tersebut menyangkut bagaimana demokrasi memastikan bahwa kekuasaan tetap menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan berubah menjadi ruang yang terlalu nyaman bagi orang yang sedang berkuasa.
Di desa, persoalan itu menjadi semakin penting.
Desa adalah pemerintahan yang paling dekat dengan warga. Kepala desa bukan sosok yang hanya dikenal melalui baliho, pidato, atau pemberitaan. Ia bertemu langsung dengan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kebijakan pemerintah desa bersentuhan dengan jalan yang dilalui warga, bantuan yang diterima masyarakat, pembangunan fasilitas umum, pelayanan administrasi, pengelolaan anggaran, hingga berbagai keputusan yang memengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi warga.
Karena itu, semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin penting pula mekanisme pengawasan dan pembatasan kekuasaan.
Indonesia telah memilih prinsip bahwa jabatan kepala desa tidak berlangsung tanpa batas. UU Nomor 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa selama delapan tahun dan dapat dijalankan paling banyak dua kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Ketentuan itu tentu bukan muncul tanpa alasan.
Pembatasan masa jabatan pada dasarnya adalah salah satu cara demokrasi menjaga dirinya sendiri.
Sebab, persoalan kekuasaan bukan hanya tentang siapa yang memimpin. Persoalannya juga adalah bagaimana memastikan pemimpin dapat berganti secara sehat ketika waktunya tiba.
Kekuasaan Membutuhkan Batas
Tidak ada yang salah dengan seorang kepala desa yang ingin terus mengabdi. Bahkan, jika seorang pemimpin memiliki rekam jejak baik, masyarakat bisa saja masih menginginkan kepemimpinannya.
Namun, demokrasi tidak dibangun hanya berdasarkan kualitas satu orang.
Demokrasi dibangun berdasarkan sistem.
Seorang kepala desa yang baik tetap membutuhkan batas masa jabatan. Begitu pula kepala desa yang buruk. Batas tersebut bukan hukuman kepada orang baik, melainkan pagar agar sistem pemerintahan tidak bergantung terlalu lama pada satu figur.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya juga pernah menegaskan pentingnya pembatasan masa jabatan kepala desa, antara lain untuk membuka kesempatan terjadinya alih generasi kepemimpinan dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan akibat terlalu lama berkuasa.
Di sinilah esensi pembatasan masa jabatan.
Kekuasaan yang dibatasi bukan berarti pemerintah desa tidak boleh bekerja maksimal. Justru sebaliknya. Seorang kepala desa memiliki waktu yang cukup untuk membangun pemerintahan, menjalankan program, memperbaiki pelayanan publik, dan meninggalkan warisan kebijakan yang dapat dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
Yang perlu diwariskan dari seorang kepala desa semestinya bukan kursinya, melainkan sistem pemerintahan yang lebih baik.
Bahaya Ketika Jabatan Menjadi Terlalu Nyaman
Kekuasaan yang terlalu lama memiliki satu risiko yang sering kali tidak terlihat pada awalnya: kekuasaan dapat berubah dari amanah menjadi kebiasaan.
Pada tahap awal, seorang pemimpin mungkin bekerja dengan penuh kehati-hatian karena merasa bahwa masyarakat mengawasi.
Namun, ketika seseorang terlalu lama berada dalam posisi yang sama, hubungan antara pemimpin, perangkat pemerintahan, tokoh masyarakat, kelompok sosial, dan jaringan politik dapat menjadi semakin kuat.
Di titik tertentu, pengawasan bisa kehilangan daya kritisnya.
Bukan karena semua orang menjadi buruk, tetapi karena hubungan yang terlalu lama dapat menciptakan ketergantungan.
Inilah yang harus diwaspadai.
Kepala desa memiliki kewenangan administratif, politik, dan pengelolaan sumber daya desa. Pemerintah desa juga mengelola anggaran yang bersumber dari berbagai skema pendapatan desa dan digunakan untuk pembangunan serta pelayanan masyarakat.
Semakin besar sumber daya yang dikelola, semakin penting prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.
Karena itu, pembatasan masa jabatan tidak boleh dipandang sebagai upaya menghambat kepala desa. Ia justru merupakan bagian dari desain untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak terkonsentrasi terlalu lama.
Desa Bukan Milik Satu Generasi
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: regenerasi.
Desa memiliki banyak anak muda yang memiliki pendidikan, gagasan, kemampuan teknologi, dan pengalaman yang mungkin berbeda dengan generasi sebelumnya.
Jika ruang kepemimpinan terlalu lama dikuasai oleh figur yang sama, regenerasi bisa berjalan lambat.
Padahal desa juga berubah.
Generasi muda desa menghadapi persoalan baru: lapangan pekerjaan, migrasi, teknologi digital, pertanian yang semakin mahal, perubahan pola ekonomi, hingga tuntutan pelayanan publik yang lebih cepat dan terbuka.
Karena itu, desa membutuhkan kesempatan bagi munculnya kepemimpinan baru.
Pergantian pemimpin bukan berarti pemimpin sebelumnya gagal.
Dalam demokrasi, pergantian justru bisa menjadi tanda bahwa sistem bekerja.
Seorang kepala desa yang berhasil seharusnya tidak takut pada regenerasi. Sebaliknya, ia semestinya bangga jika setelah masa kepemimpinannya berakhir, muncul generasi baru yang mampu meneruskan sekaligus memperbaiki apa yang telah dibangun.
Pemimpin yang kuat bukan hanya pemimpin yang mampu memegang kekuasaan.
Pemimpin yang kuat adalah mereka yang mampu menyiapkan masyarakat agar tetap berjalan baik setelah dirinya tidak lagi berkuasa.
Demokrasi Tidak Boleh Bergantung pada Figur
Ada kecenderungan dalam politik lokal untuk mengukur keberhasilan pemerintahan dari figur.
Jika pembangunan berjalan, masyarakat mengatakan kepala desanya hebat.
Jika pelayanan baik, masyarakat kembali menunjuk figur yang sama.
Tidak ada yang keliru dengan apresiasi semacam itu.
Tetapi demokrasi akan menjadi rapuh jika keberhasilan pemerintahan hanya bergantung pada satu orang.
Sebab ketika figur tersebut pergi, seluruh sistem ikut goyah.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan desa seharusnya tidak berhenti pada seberapa banyak pembangunan fisik yang berhasil dilakukan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah pemerintah desa meninggalkan sistem pelayanan yang lebih baik? Apakah administrasi semakin tertib? Apakah masyarakat semakin mudah mengakses informasi? Apakah pengelolaan anggaran semakin transparan? Apakah lembaga kemasyarakatan semakin kuat? Apakah generasi muda mendapatkan ruang untuk berpartisipasi?
Jika jawabannya ya, maka seorang kepala desa telah melakukan sesuatu yang jauh lebih penting daripada sekadar mempertahankan jabatan.
Ia telah membangun institusi.
Kritik Bukan Ancaman
Pembatasan masa jabatan juga harus berjalan bersama dengan penguatan pengawasan.
Sebab masa jabatan yang terbatas tidak otomatis menjamin pemerintahan yang bersih.
Seorang kepala desa yang hanya menjabat satu periode tetap dapat melakukan kesalahan jika tidak diawasi. Sebaliknya, kepala desa yang sudah lama menjabat juga tidak otomatis buruk.
Karena itu, persoalannya bukan mencari kambing hitam.
Yang dibutuhkan adalah sistem yang memungkinkan kritik berlangsung tanpa intimidasi, informasi publik dapat diakses, masyarakat dapat menyampaikan keberatan, dan lembaga pengawasan menjalankan fungsinya.
Di tingkat desa, kritik sering kali terasa lebih personal karena jarak antara pemerintah dan masyarakat begitu dekat.
Namun, kedekatan itu seharusnya menjadi kekuatan demokrasi, bukan kelemahan.
Warga yang mengkritik kepala desa tidak otomatis menjadi lawan politik. Wartawan yang menanyakan penggunaan anggaran bukan berarti sedang menyerang pemerintah desa. Lembaga masyarakat yang meminta transparansi bukan berarti ingin menghambat pembangunan.
Justru dari kritik itulah pemerintahan dapat mengetahui apakah kebijakannya benar-benar dirasakan masyarakat.
Jangan Sampai Jabatan Menjadi Tujuan
Pada akhirnya, persoalan masa jabatan kepala desa membawa kita kepada pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa seseorang ingin berkuasa?
Jika jabatan adalah sarana untuk mengabdi, maka batas waktu seharusnya tidak menjadi masalah.
Tetapi jika jabatan mulai dipandang sebagai tujuan yang harus dipertahankan selama mungkin, di situlah demokrasi harus berhati-hati.
Kekuasaan selalu memiliki daya tarik. Ia memberikan kewenangan, akses, pengaruh, dan posisi sosial.
Karena itu, demokrasi membutuhkan pagar.
Bukan karena semua orang yang berkuasa pasti menyalahgunakan kekuasaan, tetapi karena sistem yang baik tidak boleh bergantung pada asumsi bahwa setiap orang akan selalu mampu menahan godaan kekuasaan.
Pembatasan masa jabatan adalah salah satu pagar tersebut.
Desa Membutuhkan Pemimpin, Bukan Penguasa
Desa pada akhirnya tidak membutuhkan penguasa yang bertahan selama mungkin.
Desa membutuhkan pemimpin yang mampu bekerja dalam batas kewenangannya, terbuka terhadap kritik, bertanggung jawab terhadap anggaran, dan siap menyerahkan kepemimpinan ketika waktunya tiba.
Kepala desa adalah pemegang mandat masyarakat, bukan pemilik desa.
Kursi kepala desa bukan warisan keluarga. Bukan pula hak yang dapat dipertahankan tanpa batas.
Ia adalah amanah yang memiliki awal dan akhir.
Karena itu, ketika masa jabatan berakhir, yang seharusnya tidak ikut berakhir adalah pembangunan, pelayanan, transparansi, dan semangat demokrasi.
Di situlah keberhasilan seorang kepala desa sebenarnya diuji.
Bukan ketika ia berhasil memenangkan pemilihan.
Bukan pula ketika ia berhasil mempertahankan kekuasaan.
Melainkan ketika ia mampu meninggalkan pemerintahan yang tetap berjalan baik setelah dirinya tidak lagi berada di dalamnya.
Sebab demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang mencari pemimpin tanpa akhir, melainkan demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin baru tanpa kehilangan arah.
||* Tim Kreator HarianJatim.Com
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


