Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027 dengan nilai belanja Rp 2,264 triliun. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp 2,124 triliun sehingga terdapat defisit anggaran Rp 140,2 miliar.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat paripurna dengan agenda Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar terhadap Hasil Pembahasan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, Kamis (22/10/2026). Dalam rapat it dihadiri jajaran pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim menyampaikan bahwa penyusunan APBD merupakan bagian dari kerja sama pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan.
“Dengan kerja sama dan hubungan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif, diharapkan terus terjaga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep,” kata Imam.
Defisit anggaran sebesar Rp 140,2 miliar tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan netto. Pemerintah daerah mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp 165,2 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 25 miliar.
Postur anggaran disusun setelah pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Pembahasan itu juga mempertimbangkan penyesuaian berdasarkan surat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026.
Dalam rapat tersebut, juru bicara Banggar DPRD Sumenep, Wahyudi, menyampaikan lima rekomendasi hasil pembahasan anggaran bersama TAPD.
Rekomendasi itu mencakup penyesuaian pendapatan transfer, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik untuk tunjangan guru. Banggar juga merekomendasikan penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada badan layanan umum daerah (BLUD), termasuk rumah sakit daerah dan puskesmas.
Selain itu, rekomendasi meliputi penyesuaian belanja daerah, optimalisasi puskesmas pembantu dan pondok bersalin desa, pemerataan tenaga kesehatan di wilayah kepulauan, serta dukungan pembangunan dan rehabilitasi fasilitas keagamaan melalui Dinas Sosial.
Wahyudi mengatakan, APBD menjadi landasan pembiayaan program pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, dana transfer, dan sumber pendapatan sah lainnya.
Setelah kesepakatan terhadap rancangan anggaran tersebut, DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaannya. Pengawasan diperlukan untuk memastikan program dan belanja daerah berjalan sesuai dengan prioritas yang telah ditetapkan.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(ikn/red)


