Transformasi Digital Pemerintahan: Sudahkah Indonesia Siap?

  • Bagikan

Laura Septalita Larasati Suharyanto*

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Berbagai layanan yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini mulai beralih ke sistem elektronik, seperti pelayanan administrasi kependudukan, pembayaran pajak, pendaftaran sekolah, hingga pengurusan perizinan. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Namun, apakah semakin banyak layanan berbasis digital berarti pemerintah telah memiliki kematangan digital? Menurut saya, belum tentu. Sebab, keberhasilan transformasi digital tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah dalam mengelola sistem, memanfaatkan data, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memberikan pelayanan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

Salah satu persoalan yang masih dihadapi pemerintah adalah belum meratanya kesiapan digital antarlembaga dan antardaerah. Ada instansi yang telah mampu mengembangkan pelayanan digital, tetapi masih terdapat instansi yang menghadapi keterbatasan infrastruktur, tenaga ahli, serta kemampuan dalam mengelola teknologi. Selain itu, aplikasi pemerintah yang belum terintegrasi dapat menyebabkan masyarakat harus mengakses beberapa platform berbeda untuk menyelesaikan satu kebutuhan administrasi. Kondisi ini memperlihatkan bahwa digitalisasi belum sepenuhnya mampu menyederhanakan proses pelayanan publik.

Permasalahan lainnya terlihat dari aspek keamanan sistem pemerintahan. Pada Juni 2024, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) mengalami serangan ransomware yang menyebabkan sejumlah layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, mengalami gangguan. Peristiwa tersebut menjadi pelajaran bahwa pembangunan infrastruktur digital harus diikuti dengan sistem keamanan, pencadangan data, dan manajemen risiko yang memadai. Pemerintah tidak cukup hanya membangun pusat data dan aplikasi, tetapi juga harus memastikan bahwa sistem tersebut mampu melindungi informasi serta menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Pembahasan mengenai kematangan digital pemerintah ini merujuk pada buku Governansi Digital: Fondasi Konseptual Menuju Dampak Nyata bagi Masyarakat dan Pemerintahan Modern karya Andhika Wahyudiono. Pada Bab 1 tentang Landasan Konseptual Governansi Digital, khususnya Subbab 1.4 mengenai Dimensi Kematangan Digital Pemerintah, dijelaskan bahwa kematangan digital pemerintah diukur melalui enam dimensi yang dikembangkan oleh OECD, yaitu digital by design, data-driven public sector, government as a platform, open by default, user-driven, dan proactiveness.

Keenam dimensi tersebut menjadi kerangka untuk menilai sejauh mana pemerintah mampu melaksanakan transformasi digital secara menyeluruh dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dimensi pertama adalah digital by design, yaitu kemampuan pemerintah menjadikan teknologi digital sebagai bagian utama dari perencanaan kebijakan dan pelayanan publik. Artinya, teknologi tidak hanya digunakan untuk mengubah pelayanan manual menjadi layanan daring, tetapi juga harus menjadi bagian dari proses kerja pemerintahan sejak awal.

Kedua, data-driven public sector, yaitu kemampuan pemerintah menggunakan data sebagai dasar dalam mengambil keputusan dan menyusun kebijakan.

Ketiga, government as a platform, yaitu kemampuan pemerintah menyediakan sistem dan platform digital yang terintegrasi sehingga berbagai instansi dapat saling terhubung dalam memberikan pelayanan.

Selanjutnya, dimensi keempat adalah open by default, yaitu keterbukaan informasi dan data pemerintah kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan keamanan serta perlindungan data pribadi.

Kelima, user-driven, yaitu pelayanan digital harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperhatikan kemudahan, kenyamanan, dan pengalaman masyarakat dalam mengakses pelayanan.

Keenam, proactiveness, yaitu kemampuan pemerintah mengantisipasi kebutuhan masyarakat dan memberikan pelayanan secara lebih cepat tanpa harus selalu menunggu adanya permintaan.

Keenam dimensi tersebut menunjukkan bahwa kematangan digital bukan hanya persoalan kecanggihan teknologi, melainkan juga menyangkut perubahan pola kerja, kualitas kelembagaan, dan orientasi pelayanan pemerintah.

Jika dikaitkan dengan kondisi Indonesia, penerapan keenam dimensi tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah telah memiliki berbagai sistem pelayanan digital, tetapi integrasi data dan aplikasi antarlembaga masih perlu diperkuat. Pemanfaatan data juga harus ditingkatkan agar keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada perkiraan, tetapi didukung oleh informasi yang akurat. Selain itu, keterbukaan informasi perlu diimbangi dengan keamanan data, sedangkan pelayanan digital harus dirancang agar dapat digunakan oleh masyarakat dengan kemampuan dan kondisi akses internet yang berbeda-beda.

OECD dalam Digital Government Outlook 2026 memberikan gambaran mengenai kondisi tersebut. Berdasarkan Digital Government Index 2025, Indonesia memperoleh skor 0,61, sedangkan rata-rata negara OECD mencapai 0,70. Indonesia memperoleh nilai tinggi pada dimensi digital by design, yaitu 0,96. Namun, masih terdapat ruang perbaikan pada dimensi open by default sebesar 0,37, government as a platform sebesar 0,53, data-driven public sector sebesar 0,58, dan proactiveness sebesar 0,58.

Data tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia telah menunjukkan upaya yang baik dalam membangun arah transformasi digital. Namun, keterbukaan data, integrasi platform, dan pelayanan yang proaktif masih perlu diperkuat.

Di sisi lain, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mencatat bahwa hasil evaluasi SPBE tahun 2024 terhadap 615 instansi pusat dan pemerintah daerah menghasilkan indeks nasional sebesar 3,12 dari skala 5 dengan predikat baik. Capaian tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam penerapan pemerintahan berbasis elektronik. Namun, nilai yang baik belum secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh instansi telah memiliki tingkat kematangan digital yang sama. Oleh karena itu, pemerintah tetap perlu memperhatikan kualitas pelaksanaan serta manfaat pelayanan digital yang dirasakan masyarakat.

Faktor-faktor yang memengaruhi kematangan digital pemerintah tidak hanya berasal dari teknologi, tetapi juga mencakup investasi, ketersediaan talenta digital, kepemimpinan politik, dan kerangka regulasi yang mendukung inovasi. Investasi teknologi tanpa didukung aparatur yang memiliki kemampuan digital akan menyulitkan penerapan sistem. Begitu pula dengan kebijakan yang baik. Tanpa kepemimpinan dan koordinasi yang kuat, kebijakan tersebut akan sulit diwujudkan dalam pelaksanaannya.

Oleh karena itu, peningkatan kematangan digital membutuhkan pendekatan menyeluruh yang mencakup aspek teknologi, sumber daya manusia, kelembagaan, dan kebijakan.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mendorong transformasi digital melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional menjadi pedoman dalam membangun sistem pemerintahan digital yang lebih terpadu. Namun, keberadaan regulasi saja belum cukup apabila tidak diikuti dengan kesiapan aparatur, integrasi sistem, dan pelaksanaan yang konsisten.

Dalam perspektif administrasi publik, permasalahan tersebut dapat dikaitkan dengan konsep good governance yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan responsivitas. Konsep ini menjelaskan bahwa pemerintahan yang berkualitas tidak hanya dinilai dari keberhasilan menjalankan program, tetapi juga dari kemampuan pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Jika dikaitkan dengan kematangan digital, teknologi dapat menjadi sarana untuk memperkuat keterbukaan informasi, mempercepat proses administrasi, meningkatkan pengawasan, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan masukan.

Dengan demikian, kematangan digital pemerintah harus dipahami sebagai proses perubahan menyeluruh, bukan sekadar pembangunan aplikasi. Pemerintah perlu mengubah pola kerja yang sebelumnya berjalan sendiri-sendiri menjadi sistem yang saling terhubung dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Keberhasilan transformasi digital juga harus dilihat dari kemampuan pemerintah dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang aman, mudah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagan tersebut memperlihatkan bahwa permasalahan transformasi digital pemerintah berawal dari belum meratanya infrastruktur, keterbatasan sumber daya manusia, sistem yang belum terintegrasi, serta keamanan data yang belum optimal. Berbagai permasalahan tersebut dianalisis menggunakan enam dimensi kematangan digital OECD sebagai dasar untuk melihat kesiapan pemerintah dalam melaksanakan transformasi digital.

Berdasarkan hasil analisis tersebut, diperlukan penguatan teknologi, kelembagaan, serta kualitas aparatur agar transformasi digital dapat berjalan secara optimal. Selanjutnya, rekomendasi diarahkan pada pemerataan infrastruktur digital, peningkatan kompetensi aparatur sipil negara (ASN), integrasi sistem, perlindungan data, dan keterlibatan masyarakat. Seluruh langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada masyarakat.

Berdasarkan pembahasan mengenai dimensi kematangan digital pemerintah, dapat disimpulkan bahwa transformasi digital tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga membutuhkan kesiapan sumber daya manusia, kelembagaan, infrastruktur, dan regulasi yang mendukung. Enam dimensi kematangan digital OECD menjadi landasan bagi pemerintah dalam mengembangkan pelayanan publik yang lebih efektif, terbuka, terintegrasi, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Oleh karena itu, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi berbagai hambatan serta melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kematangan digital diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, dan berkualitas.

Berdasarkan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan transformasi digital pemerintah, diperlukan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kematangan digital di Indonesia. Pemerintah perlu memperluas dan memeratakan pembangunan infrastruktur digital, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses internet, agar seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pelayanan publik.

Selain itu, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya aparatur sipil negara (ASN), juga perlu dilakukan melalui pelatihan dan pengembangan kemampuan digital agar aparatur mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Pemerintah juga perlu memperkuat integrasi sistem dan aplikasi antarlembaga sehingga pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Di sisi lain, keamanan serta perlindungan data pribadi harus menjadi perhatian utama melalui pengawasan dan penguatan sistem keamanan digital. Tidak kalah penting, pemerintah perlu meningkatkan keterbukaan informasi serta melibatkan masyarakat dalam memberikan kritik, saran, dan penilaian terhadap pelayanan digital yang tersedia.

Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya berfokus pada perkembangan teknologi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan kematangan digital pemerintah dapat terus meningkat sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, responsif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.


REFERENSI

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2024). Informasi mengenai gangguan Pusat Data Nasional Sementara akibat serangan ransomware. https://www.komdigi.go.id

OECD. (2020). The OECD digital government policy framework: Six dimensions of a digital government. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/f64fed2a-en

OECD. (2026). Digital Government Outlook 2026. OECD Publishing. https://www.oecd.org/en/publications/digital-government-outlook_0496b2bc-en/full-report/digital-governments-at-a-turning-point_0491aad4.html

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2025). Hasil evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024.

Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Republik Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional.


* Mahasiswa


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90