Bea Cukai Gencarkan Perang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Disita di Malang dan Gresik

  • Bagikan
Bea Cukai Gencarkan Perang Rokok Ilegal, Jutaan Batang Disita di Malang dan Gresik. (foto: Ilustrasi AI).

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Aparat Bea Cukai kembali menggencarkan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Jawa Timur. Dalam operasi terpisah di wilayah Malang Raya dan Gresik, petugas berhasil menyita lebih dari 6,3 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Di wilayah Malang, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menggagalkan pengiriman 23.200 bungkus rokok ilegal merek BS atau setara 464 ribu batang rokok tanpa cukai. Barang tersebut ditemukan di dalam mobil Daihatsu Granmax putih setelah aksi kejar-kejaran dengan petugas di Kecamatan Dau.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengatakan, operasi bermula dari informasi dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan keluar dari wilayah Malang pada 1 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan patroli darat setelah mengantongi ciri kendaraan yang digunakan.

“Pada 2 Mei pukul 00.10 WIB, tim berhasil menemukan target di sekitar Desa Petungsewu, Kecamatan Dau,” ujar Johan.

Saat hendak dihentikan, pengemudi justru melarikan diri dan sempat menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas. Setelah pengejaran hingga kawasan Jalan Kramat, Desa Tegalweru, sopir diketahui meninggalkan kendaraan dan kabur ke area perkebunan warga. Hingga kini, pelaku masih dalam pencarian.

Dari hasil pemeriksaan, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 689 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 346 juta.

Sementara itu di Gresik, aparat gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik menggerebek gudang rokok ilegal yang beroperasi di sebuah ruko di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Selasa-Rabu (5-6/5/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menyita 5,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, lokasi tersebut telah lama dipantau karena diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok ilegal.

“Anggota Satpol PP dan Bea Cukai melakukan pengintaian terhadap sebuah ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal,” kata Agustin.

Saat penggerebekan dilakukan, enam orang yang terdiri atas sopir dan kru bongkar muat diamankan tanpa perlawanan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas mencatat total barang bukti di Gresik mencapai 367 koli atau setara 5,87 juta batang rokok ilegal, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 5,24 miliar.

Rangkaian penindakan di dua daerah itu menjadi bagian dari upaya Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara serta mengganggu persaingan usaha yang sehat.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
ad campaigns are created automatically based on each website’s content.