Reporter: harianjatim
Surabaya-harianjatim.com. DPRD Jawa Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Berbahan Alam. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum bagi pengembangan industri herbal lokal sekaligus memperkuat kemandirian sektor kesehatan berbasis sumber daya alam daerah.
Pembahasan regulasi tersebut dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengembangan obat berbahan alam yang dinilai memiliki potensi ekonomi sekaligus kesehatan yang besar. Jawa Timur sendiri memiliki kekayaan tanaman biofarmaka yang tersebar di berbagai daerah, namun belum sepenuhnya terintegrasi dalam rantai industri yang kuat.
Anggota Bapemperda DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pengembangan industri obat berbahan alam tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, melainkan juga menyentuh aspek pertanian, industri, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, keberadaan industri pengolahan skala besar di sektor herbal masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan potensi bahan baku yang dimiliki Jawa Timur.
“Potensi bahan baku kita sangat besar. Namun industri pengolahannya masih sedikit. Padahal jika industri ini berkembang, maka petani akan memiliki pasar yang jelas untuk tanaman obat yang mereka budidayakan,” ujarnya.
Untuk memperkaya substansi regulasi, Bapemperda DPRD Jatim telah melakukan kunjungan kerja ke PT Balatif di Malang. Kunjungan tersebut bertujuan menyerap masukan dari pelaku industri terkait tantangan pengembangan obat berbahan alam, mulai dari aspek produksi, perizinan, hingga pemasaran.
Sri Untari menilai Indonesia, termasuk Jawa Timur, selama ini memiliki warisan pengetahuan pengobatan tradisional yang cukup kuat. Namun potensi tersebut belum didukung oleh kebijakan yang mampu menghubungkan petani, industri, lembaga penelitian, tenaga kesehatan, dan pasar dalam satu ekosistem yang berkelanjutan.
Karena itu, Raperda yang sedang disusun tidak hanya mengatur perlindungan industri, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat riset dan inovasi berbasis perguruan tinggi serta mendorong lahirnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi khusus di bidang obat berbahan alam.
Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan regulasi tersebut adalah keterlibatan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam menyediakan layanan kesehatan berbasis bahan alam sebagai pelengkap pengobatan modern.
Menurut Sri Untari, sejumlah negara telah berhasil mengintegrasikan pengobatan modern dan pengobatan berbasis bahan alam dalam sistem pelayanan kesehatan mereka. Model serupa dinilai dapat menjadi referensi bagi pengembangan layanan kesehatan di Indonesia, selama tetap mengedepankan aspek ilmiah, keamanan, dan pengawasan yang ketat.
“Yang ingin dibangun bukan mempertentangkan obat modern dengan obat herbal, tetapi bagaimana keduanya dapat saling melengkapi untuk memberikan pilihan pelayanan kesehatan yang lebih luas kepada masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui bahwa industri obat berbahan alam masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait standar mutu, uji klinis, dan proses perizinan. Oleh sebab itu, DPRD Jawa Timur berencana melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pembahasan regulasi agar perlindungan terhadap pelaku industri lokal dapat berjalan seiring dengan jaminan keamanan produk.
DPRD Jatim berharap regulasi tersebut nantinya mampu menciptakan ekosistem industri herbal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari petani tanaman obat, lembaga riset, industri pengolahan, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga pasar.
Jika berhasil diwujudkan, Jawa Timur tidak hanya berpotensi menjadi sentra produksi obat berbahan alam nasional, tetapi juga menjadi daerah yang mampu mengoptimalkan kekayaan hayati lokal menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Red)


