Tiga Eks Pimpinan Badan Gizi Nasional Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

  • Bagikan
Eks Kepala BGN usai ditetapkan tersangka dalam kasus tatakelola program makan gizi gratis (MBG). (foto: dok Kejagung)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah DH selaku mantan Kepala BGN, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik melalui serangkaian pemeriksaan dan menemukan minimal dua alat bukti elektronik yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, sebagaimana dilansir hukumonline.com.

Diduga Gunakan Yayasan Terafiliasi

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional.

Program tersebut memiliki anggaran sebesar Rp 85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap memperoleh penunjukan meskipun diduga tidak memenuhi persyaratan.

Menurut penyidik, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan yang terafiliasi dapat lolos sebagai mitra program. Sejumlah yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Pengadaan Barang Diduga Dimarkup

Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra program, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Para tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi kebutuhan tidak sesuai kondisi lapangan dan berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain:

  1. Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1,03 triliun yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur mark up harga.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami mark up.
  3. Pengadaan 31.994 unit tablet yang diduga tidak memenuhi ketentuan.
  4. Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung mark up.

Kejaksaan menyebut dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, hingga saat ini nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik dan auditor terkait.

    Dijerat Pasal Korupsi

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

    Sebagai pasal subsidair, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP baru serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Kejaksaan menyatakan para tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.


    Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

    Download sekarang!

    (Red)

    • Bagikan

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    banner 728x90
    Verified by MonsterInsights
    Why use our free link building tool ?.