Geledah Dua Pemuda di Siang Bolong, Polisi Temukan Barang Ini

  • Bagikan
Dua pemuda yang ditangkap Polisi karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabu-sabu. (Humas Polres Sumenep).

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Itu setelah korps baju coklat itu berhasil menangkap dua pemuda.

banner 336x280 banner 336x280

Keduanya berinisial T (26) dan (24) asal Kecamatan Ambunten, Sumenep. Mereka berdua ditangkap polisi saat berada dipinggir jalan raya Ambunten, tepatnya di Desa Semaan Kecamatan Dasuk, Sumenep. Penangkapan dilakukan di siang bolong sekitar pukul 14.00 WIB.

“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu,

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kata Widi, Polisi menemukan sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,92 gram. Barang tersebut disita dari T.

“Selain itu barang yang disita petugas berupa sebuah bungkus rokok merk Gundang Garam Surya 12 sebagai bungkus sabu. Dan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau,” papar Widi.

Sementara dari W kata Widi Polisi menyita barang bukti berupa sabu berat kotor ± 0,28 gram, satu unit HP merk OPPO warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol M 5159 TR berikut STNKnya.

Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan dua pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan. 

Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

(Jd/Bed)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Berlangganan daftar iconnet dan dapatkan layanan memukau. Dprd batam gelar sidang paripurna, laporan reses dprd kota batam masa persidangan i tahun sidang 2024.