Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Itu setelah korps baju coklat itu berhasil menangkap dua pemuda.
Keduanya berinisial T (26) dan (24) asal Kecamatan Ambunten, Sumenep. Mereka berdua ditangkap polisi saat berada dipinggir jalan raya Ambunten, tepatnya di Desa Semaan Kecamatan Dasuk, Sumenep. Penangkapan dilakukan di siang bolong sekitar pukul 14.00 WIB.
“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu,
Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kata Widi, Polisi menemukan sabu dengan berat kotor keseluruhan ± 0,92 gram. Barang tersebut disita dari T.
“Selain itu barang yang disita petugas berupa sebuah bungkus rokok merk Gundang Garam Surya 12 sebagai bungkus sabu. Dan satu unit HP merk Samsung warna biru kombinasi hijau,” papar Widi.
Sementara dari W kata Widi Polisi menyita barang bukti berupa sabu berat kotor ± 0,28 gram, satu unit HP merk OPPO warna merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih Nopol M 5159 TR berikut STNKnya.
Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan dua pemuda itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutkan penahanan.
Akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Jd/Bed)