banner 728x90

Kronologi OTT KPK di Surabaya hingga Amankan Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

  • Bagikan
Tangkapan layar-Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto (kiri), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022) sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan kawan-kawan.

banner 728x90 banner 336x280

Hal itu terungkap dari kronologi tangkap tangkap yang disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (15/12/2022) malam.

“Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar,” kata Johanis.

Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu Sahat Tua, Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat Tua, Kepala Desa Jelgung Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Baca Juga :  Tujuh OPD di Sumenep Resmi Dijabat Pejabat Definitif

Ia mengatakan KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Pada Rabu (14/12/2022), kata dia, tim KPK mendapatkan informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS di salah satu mall di Surabaya.

Baca Juga :  Diaspora Mudik 2024, Bupati Fauzi : Sebagai Ajang Silaturrahmi dan Tingkatkan Ekonomi Pariwisata

“Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda,” kata Johanis.

Sahat Tua dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing ditangkap di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jatim.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” kata dia.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Yatim Mandiri Pasuruan adakan Ramadhan Kreatif

KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan peristiwa pidana sehingga ditemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status kasus itu ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jatim.

Tersangka penerima, yakni STPS dan RS, sementara tersangka pemberi adalah AH dan IW.

Baca Juga : KPK Tangkap 4 Empat Orang dalam OTT di Surabaya

Sumber: Antaranews.com

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280