Pemecatan Ketua KPU RI Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada

  • Bagikan
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana (foto: Isal Mawardi/detikcom)

Reporter: harianjatim

Jakarta-harianjatim.com. Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah menghormati keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.

“Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan anggota dan Ketua KPU RI lantaran terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap salah seorang PPLN wilayah Eropa.

Baca Juga :  Dua Daerah di Jatim Kekurangan Jumlah Pendaftar KPPS Pilkada 2024

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan DKPP.

“Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” ujarnya.

“Dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, pemerintah/Kemensetneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” lanjut Ari.

Ari memastikan pemberhentian Hasyim Asy’ari itu tidak mempengaruhi proses Pilkada Serentak. Ia menekankan Pilkada tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Tips dari Dokter Sequis Mengenai Garam Himalaya dan Hipertensi

“Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” ujarnya.

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga :  Debat Perdana Pilgub Jatim, KPU Usung Tema Kebutuhan Dasar

“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.


Artikel ini dilansir harianjatim.com dari laman detik.com dengan judul “Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy’ari“. Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights