Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sambut Hari Kesaktian Pancasila

  • Bagikan
Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sambut Sambut Hari Kesaktian Pancasila Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024 dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati di Surabaya, Rabu, menuturkan program insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024. "Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat," ujarnya.  Febri menjelaskan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB, antara lain melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya. "Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital," katanya. Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee. "Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI," tuturnya. Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah. "Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen," kata Febri. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat. "Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini," ujarnya.
Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB Sambut Sambut Hari Kesaktian Pancasila. (foto: dok. Pemkot Surabaya).

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tunggakan tahun 1994 hingga 2024 dalam rangka menyambut Hari Kesaktian Pancasila.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati di Surabaya, Rabu, menuturkan program insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat mulai tanggal 2 hingga 30 September 2024.

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini. Jika ada yang mengalami kesulitan terkait lokasi atau tidak mengetahui cara membayar, kami siap membantu. Kami telah menyediakan beberapa kanal layanan yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya. 

Baca Juga :  Bawaslu Sumenep Ajak Pelaku Media Wujudkan Pilkada Berintegritas

Febri menjelaskan masyarakat atau Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan sejumlah kanal layanan untuk informasi dan pembayaran PBB, antara lain melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang tersebar di lima lokasi, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga Kantor Bapenda di Jalan Jimerto, Surabaya.

“Silakan masyarakat mengunjungi kanal-kanal tersebut jika memerlukan konsultasi atau diskusi secara langsung. Namun pembayaran pajak sebenarnya juga bisa dilakukan secara digital,” katanya.

Menurut Febri, saat ini pembayaran pajak, seperti PBB, bisa dilakukan secara online melalui berbagai platform e-commerce di antaranya Gopay, Blibli.com, Tokopedia, dan Shopee.

Baca Juga :  Bupati Fauzi Perkuat Perlindungan Sosial bagi Nelayan dan Pekerja Rentan Dengan Kartu KUSUKA dan BPJS

“Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan di gerai Indomaret dan Alfamart, serta melalui virtual account di Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI,” tuturnya.

Tidak hanya penghapusan denda PBB, program ini juga memberikan insentif pada kategori pajak lainnya seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah.

“Program ini juga memberikan pengurangan pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 40 persen,” kata Febri.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya pembayaran pajak bagi pembangunan infrastruktur Kota Surabaya, seperti pengaspalan jalan hingga Penerangan Jalan umum (PJU), yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.

Baca Juga :  Sumenep Investment Summit, Upaya Bupati Fauzi Jadikan Sumenep Sebagai Pusat Investasi Potensial di Madura

“Jika masyarakat merasa nyaman tinggal di Surabaya dengan fasilitas publik yang terus kami tingkatkan, itu adalah hasil dari kontribusi pajak. Karena itu, mari kita manfaatkan momentum ini,” ujarnya.


Artikel ini dilansir HarianJatimCom melalui laman Antara dengan judulPemkot Surabaya hapus denda Pajak Bumi & Bangunan hingga 30 September“. Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Gelar rapat paripurna, ini 10 rancangan randerda inisiatif dprd kota batam.