Bawaslu Sumenep Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS

  • Bagikan
Bawaslu Sumenep Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka kembali pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yakni mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Waktu pendaftaran diperpanjang karena jumlah minimal pendaftar yaitu sebanyak 2 kali kebutuhan belum terpenuhi. Kordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumenep Muarep mengatakan, sesuai hasil rekap berkas pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep, terdapat 306 desa yang tersebar di 25 kecamatan dilakukan perpanjangan. ”Jadi hanya 2 kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan jumlah pendaftar telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Muarep. Dua kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan itu yakni, kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi dan Kecamatan Kalianget. "Masa perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan selama sepuluh hari, bagi yang berminat silahkan langgsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat," jelas Muarep. Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024. Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa. Lebih lanjut Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran atau pendaftaran gelombang II. "Jadi untuk kelengkapan dan syarat pendaftaran calon PTPS di masa perpanjangan ini sama dengan pendaftaran sebelumnya,” jelas dia. Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam.
Kordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumenep Muarep. (foto: for harianjatim.com)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur membuka kembali pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Yakni mulai tanggal 1 hingga 10 Oktober 2024. Waktu pendaftaran diperpanjang karena jumlah minimal pendaftar yaitu sebanyak 2 kali kebutuhan belum terpenuhi.

banner 336x280 banner 336x280

Kordinator Divisi SDMO Bawaslu Sumenep Muarep mengatakan, sesuai hasil rekap berkas pendaftaran PTPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sumenep, terdapat 306 desa yang tersebar di 25 kecamatan dilakukan perpanjangan.

”Jadi hanya 2 kecamatan yang tidak melakukan perpanjangan pendaftaran dikarenakan jumlah pendaftar telah sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Muarep.

Dua kecamatan yang tidak dilakukan perpanjangan itu yakni, kecamatan Nonggunong Pulau Sapudi dan Kecamatan Kalianget. “Masa perpanjangan pendaftaran akan dilaksanakan selama sepuluh hari, bagi yang berminat silahkan langgsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat,” jelas Muarep.

Baca : Bawaslu Sumenep Buka Pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024.

Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan/Desa, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan atau jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa.

Lebih lanjut Dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka panitia rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran atau pendaftaran gelombang II.

“Jadi untuk kelengkapan dan syarat pendaftaran calon PTPS di masa perpanjangan ini sama dengan pendaftaran sebelumnya,” jelas dia.

Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Fashion & aksesoris pria. This is pepe coin (pepe) mania fades fades.