Disperindag Pamekasan Gelar Pelatihan Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas 2024 untuk Pelaku IHT

  • Bagikan
Kadisperindag Pamekasan Akhmad Basri Yulianto dan tim berfoto bersama pelaku IHT dalam acara Bimtek Pelaporan Pajak Cukai dan SIINas. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Pamekasan-harianjatim.com. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Jawa Timur menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pajak cukai dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Itu dilakukan dalam rangka mendukung tata kelola industri tembakau yang transparan dan akuntabel.

banner 336x280 banner 336x280

Kegiatan tersebut diikuti 120 peserta tersebut menyasar pelaku IHT yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala Bidang Industri Disperindag Pamekasan, Khoirul Komar, menegaskan pentingnya langkah ini untuk mewujudkan ketertiban administratif sekaligus mendukung modernisasi sektor industri.

“Digitalisasi pelaporan menjadi langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi. Dengan memanfaatkan sistem seperti SIINas, pelaku IHT dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pelaporan pajak, cukai, dan laporan tahunan,” ujar Komar.

Selain itu juga Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) pelaporan pajak cukai dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), pemerintah setempat mendorong digitalisasi pelaporan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT).

Ia menambahkan, dengan digitalisasi, proses pelaporan yang sebelumnya membutuhkan waktu dan tenaga lebih kini bisa dilakukan secara cepat dan akurat. “Kami ingin para pelaku industri tidak hanya tertib, tetapi juga melek teknologi dalam melaksanakan kewajibannya,” imbuhnya.

Bimtek ini menghadirkan tiga narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pamekasan, KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, serta Tim Verifikasi SIINas Pamekasan. Mereka memberikan panduan praktis dan simulasi terkait prosedur pelaporan pajak, cukai, dan SIINas secara digital.

Disperindag juga berharap langkah ini dapat memberikan efek domino positif terhadap pengelolaan industri hasil tembakau di Pamekasan.

“Dengan sistem yang terintegrasi, kami yakin pelaku industri dapat semakin profesional dan bersaing di tingkat nasional,” tutup Komar.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendukung sektor industri melalui pemanfaatan teknologi, sekaligus menjamin transparansi pendapatan negara dari sektor cukai.



Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comatau download App HarianjatimCom.

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights
Perjalanan surabaya arsip travel juanda surabaya.