Ponorogo-harianjatim.com. Kabupaten Ponorogo pastikan di tahun 2027 siap menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak di 253 Desa.
Seperti yang disampaikan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Tony Sumarsono bahwa untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan pada tahun 2027.
“Ada 253 desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tahun 2027,” terangnya.
Namun, dari jumlah tersebut ada sekitar 60 Desa yang masa jabatannya berakhir di tahun 2026. Dan untuk mengisi kekosongan itu, Pemerintah Kabupaten akan menunjuk Pejabat sementara.
“Bagi Desa yang masa jabatannya berakhir di 2026 dan selama kekosongan nt akan diisi oleh Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.
Penyelenggaraan Pilkades serentak tersebut diperkirakan membutuhkan anggaran tidak sedikit. Pemerintah kabupaten menyiapkan dana sekitar Rp16 miliar untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan di ratusan desa.
Meski jadwal Pilkades sudah diproyeksikan, pemerintah daerah hingga kini masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Hal itu menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua periode.
Aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) hingga kini belum diterbitkan. Padahal regulasi tersebut dinilai penting sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pilkades, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa yang akan berakhir sebelum 2027.
Tanpa aturan pelaksana itu, pemerintah daerah masih harus menunggu kepastian skema penerapan UU baru tersebut. Bagi ratusan desa di Ponorogo, Pilkades 2027 bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi juga momentum menentukan arah pembangunan desa dalam delapan tahun ke depan.


