Jakarta – harianjatim.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyatakan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia telah memasuki fase darurat nasional.
Hal tersebut ditengarai oleh tingginya tingkat kelebihan kapasitas penghuni serta dominasi narapidana kasus narkotika dinilai menjadi ancaman serius bagi keamanan negara dan masa depan generasi muda Indonesia.
Diketahui, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Kondisi tersebut menunjukkan tingkat overcapacity mencapai 86 persen, salah satu yang tertinggi dalam sejarah sistem pemasyarakatan nasional.
Menanggapi hal tersebut, DPP LPKAN menilai situasi ini tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan telah berkembang menjadi krisis yang berpotensi melahirkan berbagai persoalan sosial dan kriminalitas baru.
Melalui Ketua III DPP LPKAN Indonesia, Andre Febrianto SH, ia menyebut kondisi lapas yang sesak dan tidak seimbang dengan kapasitas ideal berisiko memperburuk pembinaan warga binaan serta membuka ruang bagi berkembangnya jaringan kejahatan, khususnya narkotika.
“Jika pemerintah tidak mengambil langkah luar biasa sejak sekarang, maka dalam satu dekade ke depan Indonesia berpotensi menghadapi dampak sosial yang lebih besar. Lapas yang overcapacity dan terpapar jaringan narkoba dapat menjadi tempat berkembangnya pola kejahatan baru yang mengancam generasi muda,” ujar Andre dalam keterangan persnya, Senin (8/6).
Selain itu, LPKAN menyoroti fakta bahwa lebih dari separuh penghuni lapas dan rutan saat ini merupakan narapidana kasus narkotika. Kondisi tersebut dinilai memperbesar tantangan pemberantasan narkoba, terutama apabila pengawasan dan pembinaan di dalam lapas tidak berjalan optimal.
Menurut LPKAN, kepadatan penghuni berpotensi memperkuat aktivitas jaringan narkoba di balik jeruji, sekaligus meningkatkan risiko terjadinya rekrutmen pelaku baru dari kalangan narapidana muda.
Situasi ini dinilai bertolak belakang dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan sumber daya manusia produktif dan berkualitas.
Sebagai langkah konkret, DPP LPKAN menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah pusat.
Pertama, meminta Presiden dan pemerintah segera menetapkan status darurat pemasyarakatan nasional agar tersedia ruang percepatan kebijakan, termasuk dukungan anggaran dan pembangunan lapas baru.
“Presiden dan Menkumham wajib keluarkan status darurat. Buka anggaran khusus, kerahkan TNI/Polri bantu pengamanan, percepat pembangunan Lapas baru. Jangan tunggu rusuh baru gerak,” tegasnya.
Kedua, mendorong pelaksanaan sidak nasional serentak di seluruh lapas dan rutan dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan instansi terkait guna memutus jaringan peredaran narkoba dari dalam lapas.
Ketiga, memperluas penerapan kebijakan pidana non-kustodial bagi pengguna dan pecandu narkotika kategori ringan melalui rehabilitasi dan program kerja sosial. Menurut LPKAN, kebijakan tersebut dapat mengurangi kepadatan lapas sekaligus meningkatkan peluang pemulihan bagi para penyalahguna narkotika.
Keempat, LPKAN menginstruksikan seluruh jajarannya di daerah untuk membentuk Satgas Darurat Lapas yang bertugas melakukan pemantauan kondisi fisik lapas, pelayanan dasar warga binaan, potensi pungutan liar, hingga efektivitas program pembinaan.
Tak ganya itu, LPKAN menyatakan akan menggerakkan jaringan organisasinya yang terdiri dari 38 DPD dan 514 DPC untuk melakukan audit sosial terhadap kondisi pemasyarakatan di berbagai daerah.
Audit tersebut mencakup pemeriksaan aspek fasilitas dasar seperti ventilasi, ketersediaan air bersih, tempat tidur, layanan makanan, hingga pelaksanaan program pembinaan keterampilan bagi warga binaan.
Hasil pemantauan akan disampaikan kepada lembaga terkait, termasuk DPR, inspektorat kementerian, dan aparat penegak hukum sebagai bahan evaluasi kebijakan pemasyarakatan nasional.
Selain itu, LPKAN juga menyatakan dukungannya terhadap perlindungan pelapor atau whistleblower yang mengungkap dugaan penyimpangan di lingkungan lapas dan rutan.
LPKAN menegaskan bahwa persoalan overcapacity lapas dan tingginya jumlah narapidana narkotika bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda Indonesia.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa kegagalan membenahi sistem pemasyarakatan dapat memperbesar risiko residivisme dan memperluas dampak peredaran narkoba di masyarakat.
“Darurat lapas berarti darurat masa depan. Pembenahan sistem pemasyarakatan harus menjadi prioritas nasional agar lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan tempat lahirnya kejahatan baru,” ungkapnya.


