LPKAN Dukung KPK OTT 8 Pejabat Imigrasi, Sebut Korupsi Izin Tinggal WNA Ancam Kedaulatan NKRI

  • Bagikan
Sugiharto,SE.,M.Si, Ketua I DPP Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (Dok. Ist)

Jakarta – harianjatim.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (DPP LPKAN) Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan delapan orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Diketahui, hal tersebut menyusul adanya penetapan 8 orang tersangka, termasuk Wakil Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Silmy Karim, dalam operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing WNA.

Menanggapi hal tersebut, menurut LPKAN, kasus tersebut tidak sekadar menyangkut pelanggaran administrasi atau tindak pidana korupsi biasa, melainkan menyentuh aspek kedaulatan negara karena berkaitan langsung dengan kewenangan keimigrasian yang menjadi gerbang masuk dan keluarnya warga negara asing ke wilayah Indonesia.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers pada Kamis, (4/6) lalu.

Dalam siaran pers tersebut, Ketua I DPP LPKAN Indonesia, Sugiharto S.E, M.Si menegaskan bahwa stempel keimigrasian merupakan simbol kewenangan negara yang tidak boleh diperjualbelikan dalam bentuk apa pun.

“Stempel imigrasi adalah stempel negara. Ketika kewenangan memberikan izin tinggal disalahgunakan demi keuntungan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas institusi, tetapi juga marwah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Sugiharto dalam keterangan pers yang diterima.

Tak hanya itu, LPKAN mengapresiasi langkah KPK yang mengungkap dugaan praktik korupsi tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan lembaga antirasuah, para tersangka diduga dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sugiharto menilai praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal WNA merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara. Menurutnya, kewenangan menentukan siapa yang boleh masuk dan tinggal di Indonesia merupakan hak eksklusif negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kalau cap persetujuan izin tinggal bisa diperjualbelikan, maka gerbang negara sedang dipertaruhkan. Ini bukan semata soal administrasi, melainkan soal menjaga kedaulatan bangsa,” tegasnya.

Selain itu, LPKAN juga menyoroti dugaan pengaturan sistem verifikasi portal mitra yang diungkap dalam proses penyidikan. Jika terbukti, hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik yang selama ini didorong pemerintah.

Selain mendukung proses hukum yang berjalan, LPKAN meminta KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan audit menyeluruh terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan profil transaksi pejabat eselon I maupun eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menurut Sugiharto, transparansi dan akuntabilitas pejabat yang bertugas di sektor strategis seperti keimigrasian harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Hal tersebut didasarkan pada laporan dari LHKPN KPK per 31 Desember 2024, total kekayaan yang bersangkutan saat menjabat Dirjen Imigrasi tercatat Rp12,3 Miliar. Terdiri dari tanah & bangunan Rp10,5 Miliar, kendaraan Rp1,1 Miliar, kas Rp1,5 Miliar, dan surat berharga Rp1,4 Miliar.

LPKAN juga meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai dugaan modus penyembunyian aset yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, termasuk melalui pembelian aset dalam bentuk logam mulia atau instrumen lainnya.

“Kalau benar ada upaya menyamarkan harta hasil kejahatan, maka itu bukan cuma korupsi. Itu penghinaan terhadap sistem keuangan negara,” tegas pria asal Sumenep tersebut.

Di sisi lain, LPKAN mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi kasus tersebut kepada seluruh jajaran Imigrasi Indonesia. Organisasi itu menilai mayoritas petugas Imigrasi di berbagai pintu masuk negara tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan berintegritas.

“Jangan sampai ulah segelintir oknum mencoreng nama baik ribuan petugas Imigrasi yang selama ini bekerja menjaga perbatasan dan pintu masuk negara selama 24 jam,” kata Sugiharto.

Melalui pernyataan resminya, LPKAN juga menyerukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Imigrasi, dan petugas Imigrasi di seluruh Indonesia untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

LPKAN menegaskan bahwa era impunitas telah berakhir dan tidak ada jabatan yang kebal terhadap proses hukum.

“OTT + 8 tersangka adalah bukti: tidak ada jabatan yang kebal hukum. KPK, PPATK, Itjen sedang mengawasi. Patuh aturan, atau bersiap diproses,” bunyi pernyataan siaran pers tersebut.

Organisasi tersebut juga mendorong para pegawai yang mengetahui adanya penyimpangan untuk berani melaporkan melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.

“LPKAN siap menjadi mitra pengawas dan akan terus mengawal integritas pelayanan keimigrasian. Indonesia yang berwibawa dimulai dari Imigrasi yang bersih dan bebas korupsi,” pungkas Sugiharto.

LPKAN menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Lexonads | free ad network | automated website traffic.