BSPS 2026 Jadi Ujian Pemkab Sumenep Mengembalikan Kepercayaan Pemerintah Pusat

  • Bagikan
Sekdakab Sumenep Agus Dwi Saputra, S.Sos, M.SI di Acara Sosialisasi BSPS di Aula Kantor Bappeda Sumenep, Selasa (09/09/2026)

Reporter : harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep menjadikan pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 sebagai momentum untuk memulihkan kepercayaan pemerintah pusat setelah kasus korupsi BSPS yang terungkap pada 2024 sempat mencoreng tata kelola program bantuan perumahan di daerah tersebut.

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra saat membuka Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026 di Aula Potre Koneng Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep, Selasa (9/6/2026).

Menurut Agus, pelaksanaan BSPS tahun ini bukan sekadar program pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program tersebut juga menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa bantuan pemerintah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kesalahan yang pernah terjadi terulang kembali. Dampaknya bukan hanya pada program, tetapi juga terhadap kepercayaan pemerintah pusat kepada Kabupaten Sumenep,” kata Agus.

Ia mengakui, kasus korupsi BSPS yang mencuat dua tahun lalu masih menyisakan dampak terhadap hubungan koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait. Dalam sejumlah pembahasan program bantuan, pemerintah pusat disebut masih menunjukkan kehati-hatian dalam menyalurkan bantuan ke daerah.

Karena itu, Agus meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan BSPS, mulai dari pemerintah kabupaten, tenaga pendamping, camat, hingga kepala desa, untuk menjaga integritas dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Menurut dia, bantuan yang diberikan negara harus diterima masyarakat secara utuh tanpa pemotongan, mark up, maupun bentuk penyimpangan lainnya.

“Kita harus membuktikan bahwa Sumenep mampu melaksanakan program secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Kasus korupsi BSPS yang menjadi perhatian tersebut saat ini masih berproses di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan telah proses persidangan. Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan penyaluran bantuan BSPS Tahun Anggaran 2024.

Empat tersangka berinisial RP, AAS, WM, dan HW yang terdiri atas seorang koordinator kabupaten dan tiga tenaga fasilitator lapangan. Sementara satu tersangka lainnya berinisial AHS yang diketahui merupakan tenaga ahli salah seorang anggota DPR RI periode 2019–2024.

Program BSPS Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep sendiri menyasar 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 24 kecamatan dan 143 desa, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

Berdasarkan hasil audit lembaga berwenang, dugaan penyimpangan dalam program tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 26,87 miliar.

Agus menegaskan, keberhasilan BSPS tidak hanya diukur dari jumlah rumah yang berhasil diperbaiki, tetapi juga dari kemampuan seluruh pelaksana menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Ia mengingatkan bahwa berbagai penyimpangan sering kali berawal dari tindakan kecil yang dianggap lumrah. Oleh sebab itu, seluruh unsur pelaksana diminta saling mengawasi dan mengingatkan agar program berjalan sesuai ketentuan.

“Banyak persoalan besar berawal dari hal-hal kecil yang dianggap biasa. Karena itu, mari saling mengingatkan dan menjaga agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan,” kata Agus.

Pada 2026, Program BSPS di Kabupaten Sumenep akan menyasar 622 unit rumah pada tahap 5 dan tahap 7. Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 20 juta untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi lebih layak dan sehat untuk ditempati.

Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap pelaksanaan BSPS tahun ini tidak hanya membantu masyarakat memperoleh hunian yang lebih baik, tetapi juga menjadi bukti bahwa tata kelola bantuan pemerintah di daerah semakin profesional dan dapat dipercaya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Disperkimhub Sumenep Achmad Dzulkarnain, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep Endro Riski Erlazuardi, jajaran organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa, tenaga pendamping, serta operator Program BSPS.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

(red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Why use our free link building tool ?.