Oleh: Erwin Prastyo*
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang dianggap berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi anak dari ancaman dunia digital seperti perundungan siber, paparan konten berbahaya, hingga penipuan daring.
Langkah ini patut diapresiasi. Di tengah meningkatnya ketergantungan anak terhadap gawai, negara akhirnya mengambil posisi yang lebih tegas. Internet memang membuka banyak peluang pembelajaran, tetapi tanpa regulasi yang jelas ia juga menjadi ruang yang sarat risiko. Ketika negara hadir mengatur ruang digital anak, sesungguhnya negara sedang menentukan arah masa depan generasi mudanya.
Fenomena ini bukan hanya persoalan teknologi, tetapi persoalan kebijakan publik. Kualitas generasi muda tidak lahir secara kebetulan. Ia merupakan produk dari keputusan-keputusan negara di berbagai bidang seperti bidang pendidikan, sosial, budaya, hingga regulasi digital. Karena itu, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak perlu dibaca sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk membentuk ekosistem tumbuh kembang yang sehat.
Apa yang dilakukan Indonesia sebenarnya bukan langkah yang berdiri sendiri. Di berbagai negara, pemerintah mulai menyadari bahwa ruang digital yang tidak terkontrol dapat membawa dampak serius bagi perkembangan anak.
Salah satu contoh paling menonjol datang dari Australia. Negara tersebut menjadi pelopor kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun melalui perubahan pada Online Safety Act. Dalam aturan tersebut, platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan X diwajibkan memastikan pengguna mereka berusia minimal 16 tahun. Jika perusahaan digital gagal mengambil langkah yang dianggap “wajar” untuk mencegah anak di bawah umur memiliki akun, mereka dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar ratusan miliar rupiah.
Kebijakan ini menegaskan satu prinsip penting bahwa tanggung jawab tidak dibebankan kepada anak atau orang tua, melainkan kepada perusahaan teknologi yang menyediakan platform tersebut. Dengan kata lain, negara menempatkan perlindungan anak sebagai kewajiban sistemik, bukan sekadar tanggung jawab individu.
Langkah serupa juga mulai muncul di berbagai wilayah lain. Negara bagian Karnataka di India bahkan mengumumkan rencana pelarangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai bagian dari kebijakan anggaran daerah mereka. Regulasi ini didorong oleh kekhawatiran meningkatnya kecanduan digital serta dampaknya terhadap kesehatan mental remaja.
Sementara itu di Virginia, Amerika Serikat, pemerintah mengadopsi pendekatan berbeda. Melalui Virginia Senate Bill 854, anak di bawah 16 tahun dibatasi menggunakan media sosial maksimal satu jam per hari kecuali dengan izin orang tua. Regulasi ini juga mewajibkan perusahaan digital melakukan verifikasi usia pengguna.
Perbandingan ini menunjukkan satu pola global bahwa negara mulai menempatkan ruang digital sebagai wilayah yang harus diatur demi melindungi anak. Jika dahulu pemerintah cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar dan tanggung jawab keluarga, kini regulasi publik mulai mengambil peran lebih besar.
Namun regulasi saja tidak cukup. Di ruang kelas, dampak penggunaan media sosial yang tidak terkontrol sudah terasa. Banyak guru mengeluhkan menurunnya konsentrasi belajar murid. Anak-anak semakin terbiasa dengan pola konsumsi informasi yang cepat dan instan, berpindah dari satu video ke video lain, dari satu game ke game berikutnya. Platform seperti Roblox dan TikTok menjadi bagian dari keseharian mereka. Akibatnya, aktivitas yang membutuhkan ketekunan seperti membaca buku atau menulis sering kali kalah menarik dibandingkan hiburan digital.
Karena itu, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi banyak pihak. Pertama, keluarga. Orang tua memiliki peran vital dalam membentuk kebiasaan digital anak. Tanpa pengawasan dan keteladanan di rumah, pembatasan dari negara akan mudah dilanggar.
Kedua, sekolah dan guru. Dalam beberapa tahun terakhir, tren membuat konten media sosial di lingkungan sekolah berkembang pesat. Tidak sedikit murid dilibatkan dalam pembuatan video untuk kepentingan promosi sekolah atau konten digital. Dalihnya kreatif dan inspiratif, tetapi praktik ini juga perlu ditinjau secara kritis. Ketika wajah anak-anak diproduksi secara masif di ruang digital, kita perlu bertanya: apakah ini benar-benar pembelajaran, atau justru bentuk eksploitasi yang terselubung? Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi murid untuk belajar, bukan ruang produksi konten digital. Pendekatan pendidikan yang lebih berfokus pada pengalaman belajar yang menyenangkan.
Ketiga, masyarakat juga perlu membangun ekosistem sosial yang lebih sehat. Ruang publik seharusnya mendorong anak untuk bermain, berinteraksi, membaca, dan berkegiatan di dunia nyata, bukan hanya menatap layar.
Pada akhirnya, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak bukan sekadar soal menutup akun digital. Hal ini adalah upaya untuk mengembalikan keseimbangan dalam kehidupan anak-anak kita, antara teknologi dan kemanusiaan, antara dunia maya dan dunia nyata.
Regulasi negara dapat membuka jalan, tetapi keberhasilannya bergantung pada kesadaran kolektif kita. Orang tua, guru, sekolah, masyarakat, dan pemerintah harus berjalan bersama. Jika tidak, regulasi hanya akan menjadi dokumen administratif yang kalah cepat dibandingkan algoritma.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah anak boleh menggunakan media sosial atau tidak. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apakah kita benar-benar siap menciptakan lingkungan yang membuat anak-anak lebih memilih belajar, bermain, dan membaca daripada sekadar menggulir layar?
*) Guru SD N 1 Curugsewu Kabupaten Kendal Jawa Tengah & Fasilitator Program Numerasi Tanoto Foundation


