|| Penulis : Salam Redaksi
Pembahasan RUU Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat. RUU inisiatif DPR ini dianggap mendesak karena adanya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh langsung terhadap desain sistem pemilu. Mulai dari Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 soal ambang batas parlemen Pemilu 2029, Putusan No. 62/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, hingga Putusan No. 135/PUU-XXII/2024 mengenai keserentakan atau pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Artinya, revisi UU Pemilu memang tidak bisa ditunda terlalu lama. Namun, pembahasan ini sebaiknya jangan hanya dipahami sebagai kewajiban menyesuaikan aturan setelah putusan MK. Ada peluang lebih besar yang bisa diambil, yakni menata sistem pemilu agar lebih sederhana, lebih adil, dan lebih memberi ruang bagi daerah berkembang.
Selama ini, pembicaraan soal pemilu sering berhenti pada urusan teknis. Misalnya soal ambang batas, cara menghitung kursi, atau jadwal pencoblosan. Padahal, ada pertanyaan yang lebih penting: apakah sistem pemilu kita sudah membantu melahirkan pemerintahan yang efektif dan daerah yang kuat? Jika jawabannya belum, maka revisi kali ini harus berani menyentuh persoalan tersebut.
Indonesia adalah negara besar dengan kebutuhan daerah yang sangat beragam. Apa yang dibutuhkan warga di Papua tentu tidak selalu sama dengan kebutuhan masyarakat di Jawa Timur atau Sumatera Barat. Karena itu, daerah perlu ruang politik yang cukup agar isu lokal tidak terus kalah oleh hiruk-pikuk politik nasional.
Jika pemilu nasional dan daerah diatur lebih jelas, masyarakat bisa lebih fokus menilai calon pemimpin sesuai levelnya. Saat memilih presiden, perhatian tertuju pada agenda nasional. Saat memilih kepala daerah dan wakil rakyat daerah, perhatian bisa diarahkan pada persoalan jalan rusak, irigasi, sekolah, layanan kesehatan, hingga lapangan kerja setempat. Ini akan membuat demokrasi lebih terasa manfaatnya.
Revisi UU Pemilu juga perlu menjaga sistem presidensial agar tetap kuat. Pemerintahan pusat membutuhkan dukungan politik yang stabil supaya kebijakan tidak terus tersandera tarik-menarik kepentingan. Tetapi di saat yang sama, penguatan pemerintah pusat tidak boleh membuat daerah kembali lemah. Keseimbangan inilah yang harus dicari.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu bukan sekadar soal mengganti pasal. Ini adalah kesempatan memperbaiki kualitas demokrasi secara menyeluruh. Jika dikerjakan serius, Indonesia bisa memiliki sistem pemilu yang lebih sehat: pemerintah pusat berjalan efektif, daerah lebih berdaya, dan rakyat benar-benar merasakan manfaat demokrasi.
|| *Redaksi harianjatim.com
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com dan Saluran WhatsApp. Ikuti terus updatetopik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


