Komisi III Telusuri Dugaan Persaingan Tender Tidak Sehat di Sumenep

  • Bagikan
Sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep saat melakukan sidak di kantor LPSE setempat. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut terkait pelaksanaan tender proyek pemerintah daerah setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kamis (11/6/2026).

Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mengatakan sidak dilakukan sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi dan laporan yang diterima DPRD mengenai proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Kami menerima sejumlah masukan terkait pelaksanaan tender beberapa proyek. Karena itu kami turun langsung untuk memperoleh penjelasan awal dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ujar Muhri, Kamis.

Dalam sidak tersebut, rombongan Komisi III tidak dapat bertemu langsung dengan Kepala Bagian PBJ karena yang bersangkutan sedang tidak berada di kantor. Meski demikian, anggota dewan tetap meminta keterangan dari tim Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani sejumlah paket pekerjaan.

Dari hasil penelusuran awal, Komisi III menyoroti sejumlah persyaratan dalam dokumen tender yang dinilai perlu ditelaah lebih lanjut, terutama terkait kewajiban melampirkan surat dukungan pada beberapa paket pekerjaan konstruksi.

Menurut Muhri, persyaratan tersebut harus dipastikan tidak bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan persaingan sehat, keterbukaan, transparansi, serta kesempatan yang setara bagi seluruh penyedia yang memenuhi syarat.

“Kami belum mengambil kesimpulan apa pun. Namun, ada beberapa ketentuan yang perlu didalami untuk memastikan tidak menimbulkan hambatan bagi peserta tender yang memenuhi kualifikasi,” katanya.

Salah satu paket pekerjaan yang menjadi perhatian Komisi III ialah proyek pembangunan drainase di Jalan Arya Wiraraja dengan nilai sekitar Rp 1,4 miliar. DPRD menerima informasi bahwa sejumlah penyedia jasa mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan surat dukungan material yang tercantum dalam dokumen lelang.

Selain proyek tersebut, Komisi III juga memperoleh informasi terkait adanya indikasi persoalan serupa pada sejumlah paket pekerjaan pengendalian banjir dan proyek konstruksi lainnya.

Untuk mendalami persoalan tersebut, Komisi III berencana menggelar rapat kerja dengan mengundang Bagian PBJ dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep pada pekan depan.

“Kami akan meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penyusunan dokumen teknis maupun persyaratan tender yang menjadi perhatian publik. Semua harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muhri.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari fungsi DPRD guna memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Menurut dia, apabila dalam pendalaman nantinya ditemukan ketentuan yang berpotensi membatasi persaingan usaha atau tidak sejalan dengan prinsip pengadaan pemerintah, maka evaluasi perlu dilakukan.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan. Kami ingin memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan profesional, akuntabel, serta memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh penyedia jasa yang memenuhi ketentuan,” kata Muhri.

Komisi III DPRD Sumenep menargetkan rapat kerja yang akan digelar pekan depan dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang muncul dalam proses tender sejumlah proyek pemerintah daerah.


  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Our free link building tool gives you instant access to contextual links from thousands of websites worldwide.