Reporter: harianjatim
Pamekasan-harianjatim.com. Pihak tergugat dalam perkara perdata yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan perjalanan umrah PT Anisa Berkah Wisata menolak pencabutan gugatan yang diajukan penggugat di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Kuasa hukum tergugat, Sulaisi Abdurrazaq, menegaskan perkara tersebut seharusnya tetap diperiksa hingga majelis hakim menjatuhkan putusan guna memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
Menurut Sulaisi, pencabutan gugatan tidak dapat dilakukan secara sepihak karena persidangan telah memasuki tahap jawaban dan pihak tergugat telah menyampaikan jawaban melalui sistem e-court.
“Agenda sidang hari ini adalah jawaban dan kami sudah mengunggah jawaban melalui e-court. Karena itu, pencabutan gugatan harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat,” ujar Sulaisi seusai persidangan, Kamis (11/6/2026).
Ia mengatakan pihaknya menolak pencabutan gugatan karena menilai penggugat tidak menunjukkan keseriusan dalam mengikuti proses hukum yang telah berjalan.
“Kami telah mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan itikad baik. Namun penggugat tidak hadir dalam mediasi maupun sidang, lalu mengajukan pencabutan gugatan. Karena itu, kami meminta perkara ini tetap dilanjutkan hingga putusan,” katanya.
Berawal dari Laporan Jamaah Gagal Berangkat
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, berinisial SC (31), ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026. Ia melaporkan dugaan penipuan setelah keberangkatan umrah bagi 17 jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan tidak kunjung terealisasi.
Berdasarkan laporan kepolisian, terlapor berinisial SKN (34), warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, diduga menawarkan paket umrah dengan biaya Rp 18,5 juta per orang untuk keberangkatan pada 7 Februari 2026.
Tawaran tersebut kemudian diikuti oleh 17 calon jamaah, termasuk pelapor. Total dana yang disetorkan kepada pihak penyelenggara mencapai Rp 319 juta.
Sulaisi, yang juga menjadi kuasa hukum korban, mengatakan para jamaah awalnya percaya karena program yang ditawarkan dinilai meyakinkan serta menjanjikan keberangkatan dalam waktu relatif singkat.
Namun hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan tiba, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan. Berbagai upaya meminta kejelasan maupun pengembalian dana juga disebut tidak membuahkan hasil.
Dalam perkembangannya, jumlah korban terus bertambah. Hingga Juni 2026, tim pendamping korban mencatat nilai kerugian yang telah terverifikasi mencapai sekitar Rp 15,16 miliar dan masih berpotensi meningkat seiring munculnya laporan baru dari calon jamaah lainnya.
Perkara tersebut kemudian memasuki proses hukum pidana. Polisi telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan dan dititipkan di Lapas Kelas II-A Pamekasan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain bukti transfer pembayaran dan tangkapan layar percakapan antara korban dan tersangka.
Di tengah proses pidana yang masih berjalan, sengketa tersebut turut bergulir di ranah perdata melalui gugatan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun sebelum memasuki tahap pembuktian, penggugat mengajukan pencabutan gugatan yang kemudian ditolak oleh pihak tergugat.
“Kami berharap majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan perkara hingga ada putusan akhir agar tercipta kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sulaisi.
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.
(Ryan/Red)


