Oleh: Septiana Dwi Novita Sari*
Perubahan iklim bukan lagi ancaman pada masa depan, melainkan krisis yang sedang terjadi. Data World Meteorological Organization (WMO) menunjukkan bahwa 2023 dan 2024 merupakan tahun-tahun terpanas dalam sejarah pencatatan suhu global. Di Indonesia, dampak perubahan iklim semakin nyata, antara lain melalui banjir rob yang mengancam wilayah pesisir, perubahan pola musim, kekeringan yang berkepanjangan, gagal panen, serta abrasi pantai yang mengancam permukiman nelayan.
Sebagai negara kepulauan dengan sekitar 17.000 pulau, Indonesia memiliki kerentanan yang tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Masyarakat pesisir menjadi salah satu kelompok yang menghadapi risiko besar akibat kenaikan permukaan laut dan perubahan kondisi lingkungan. Di sisi lain, aktivitas ekonomi yang masih bergantung pada batu bara dan persoalan deforestasi turut menjadi tantangan dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan komitmen penurunan emisi melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC). Dalam dokumen tersebut, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89% melalui upaya sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030, dibandingkan dengan skenario emisi tanpa intervensi. Pencapaian target tersebut membutuhkan instrumen kebijakan yang kuat dan terintegrasi. Salah satu instrumen strategis yang dapat digunakan adalah kebijakan fiskal hijau.
Pembahasan mengenai persoalan tersebut berkaitan dengan Bab 5 buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Kebijakan Fiskal Hijau dan Respons terhadap Perubahan Iklim karya Andhika Wahyudiono. Secara khusus, pembahasan ini merujuk pada Subbab 5.1 tentang Perubahan Iklim sebagai Risiko Fiskal, Subbab 5.2 tentang Instrumen Fiskal untuk Dekarbonisasi: Pajak Karbon dan Perdagangan Emisi (Emissions Trading System atau ETS), Subbab 5.4 tentang Pendanaan Adaptasi Iklim dan Ketahanan Iklim, serta Subbab 5.5 tentang Penguatan Makro-Fiskal Iklim dan Keberlanjutan Utang.
Keempat subbab tersebut relevan untuk menganalisis efektivitas kebijakan fiskal Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim karena membahas berbagai aspek pengelolaan keuangan negara. Subbab 5.1 menjelaskan perubahan iklim sebagai risiko fiskal yang dapat meningkatkan beban anggaran negara akibat bencana alam. Subbab 5.2 membahas instrumen fiskal, seperti pajak karbon dan perdagangan emisi, untuk mendorong pengurangan emisi gas rumah kaca. Selanjutnya, Subbab 5.4 menekankan pentingnya pendanaan adaptasi iklim untuk memperkuat ketahanan masyarakat dan infrastruktur terhadap dampak perubahan iklim. Sementara itu, Subbab 5.5 membahas perlunya penguatan kebijakan makro-fiskal agar pembiayaan iklim tetap berkelanjutan tanpa mengganggu stabilitas keuangan negara. Oleh karena itu, keempat subbab tersebut dapat menjadi landasan untuk menilai sejauh mana kebijakan fiskal Indonesia mampu mengurangi emisi, membiayai penanganan dampak perubahan iklim, dan menjaga keberlanjutan anggaran negara.
Dalam menghadapi perubahan iklim, pemerintah Indonesia memiliki landasan hukum yang menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan perlindungan lingkungan dan pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya persoalan ekologis, melainkan juga bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan fiskal perlu diarahkan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus mengurangi dampak perubahan iklim. Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, tetapi juga perlu memastikan bahwa kebijakan pengeluaran dan penerimaan negara memperhatikan aspek lingkungan.
Persoalan tersebut dapat dianalisis menggunakan konsep green budgeting atau penganggaran hijau. Konsep ini merupakan pendekatan dalam administrasi publik yang mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi anggaran pemerintah. Pendekatan tersebut relevan karena kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mendukung upaya penanganan perubahan iklim melalui pengalokasian anggaran, kebijakan perpajakan, dan pembiayaan program perlindungan lingkungan.
Dalam perspektif administrasi publik, green budgeting menekankan bahwa anggaran negara tidak hanya berfungsi untuk membiayai pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah dapat menerapkan pendekatan ini melalui pengalokasian anggaran untuk pengembangan energi terbarukan, rehabilitasi hutan, pengurangan emisi karbon, pengelolaan sampah, serta pelaksanaan program mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim.
Penerapan green budgeting juga dapat digunakan untuk mengkaji efektivitas kebijakan fiskal Indonesia. Efektivitas tersebut tidak cukup diukur berdasarkan besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga perlu dinilai berdasarkan ketepatan penggunaan anggaran, transparansi pengelolaan dana, akuntabilitas pelaksanaan program, dan hasil nyata yang dicapai dalam mengurangi dampak perubahan iklim. Apabila anggaran lingkungan belum dilaksanakan secara optimal atau belum menghasilkan dampak yang diharapkan, pemerintah perlu memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
Dengan demikian, konsep green budgeting menjadi landasan yang relevan untuk menganalisis sejauh mana kebijakan fiskal Indonesia telah mendukung penanganan perubahan iklim. Melalui pendekatan ini, analisis dapat diarahkan pada pentingnya kebijakan anggaran yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan.
Analisis kebijakan fiskal hijau di Indonesia dapat diawali dengan mengidentifikasi tantangan perubahan iklim pada tingkat global dan domestik. Tantangan tersebut meliputi peningkatan suhu rata-rata, cuaca ekstrem berupa banjir dan kekeringan, kenaikan permukaan laut, ancaman terhadap keanekaragaman hayati, serta berbagai dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya.
Untuk merespons tantangan tersebut, pemerintah dapat menggunakan berbagai instrumen kebijakan fiskal hijau. Instrumen tersebut mencakup insentif dan disinsentif fiskal, seperti pajak karbon dan insentif pajak bagi investasi hijau; pengelolaan dana publik melalui penganggaran berbasis kinerja lingkungan; penerbitan obligasi hijau (green bonds); reformasi subsidi energi fosil; serta dukungan terhadap pengembangan energi terbarukan.
Meskipun demikian, efektivitas kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Di satu sisi, terdapat berbagai upaya yang dapat mendukung transisi menuju pembangunan rendah karbon, seperti peningkatan kapasitas energi baru dan terbarukan, pengendalian deforestasi, serta mobilisasi pendanaan hijau. Di sisi lain, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain penerapan instrumen harga karbon yang perlu diperkuat, ketergantungan pada energi fosil, koordinasi antarlembaga yang belum optimal, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan kebutuhan pembiayaan iklim yang besar.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan fiskal hijau tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi dan ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh konsistensi pelaksanaan serta kemampuan pemerintah mengukur hasilnya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pengembangan instrumen fiskal yang efektif, percepatan transisi energi dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi, serta integrasi aspek lingkungan ke dalam berbagai sektor pembangunan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran perlu ditingkatkan agar penggunaan dana publik dapat dipantau dan dievaluasi secara objektif. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan fiskal hijau memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang rentan terhadap dampak perubahan iklim.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan fiskal hijau memiliki peran strategis dalam menghadapi perubahan iklim di Indonesia. Namun, efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan hasil yang terukur, seperti penurunan emisi gas rumah kaca, peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana, perbaikan kualitas lingkungan, dan keberlanjutan keuangan negara.
Melalui penerapan green budgeting, pemerintah diharapkan mampu mengarahkan anggaran secara lebih tepat sasaran, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kebijakan fiskal tidak hanya menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana untuk melindungi lingkungan dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang.
* Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


