Oleh: Anisatul Habibah*
Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam, termasuk kawasan hutan yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, keberadaan kawasan hutan tersebut menghadapi berbagai tantangan, salah satunya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Studi kasus ini mengangkat persoalan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan yang memicu ketegangan antara Indonesia dan negara tetangga, yakni Singapura dan Malaysia. Pada 3 September 2026, kebakaran hutan terjadi dan menyebabkan kabut asap menyebar hingga ke wilayah kedua negara tersebut. Peristiwa ini berdampak terhadap kehidupan masyarakat, merusak habitat, mencemari lingkungan, serta menurunkan kualitas udara.
Kondisi cuaca kering dan pengelolaan lahan gambut yang kurang optimal menjadi sejumlah faktor yang melatarbelakangi permasalahan tersebut. Penyebaran kabut asap lintas batas negara kemudian menjadikan kebakaran hutan bukan sekadar persoalan lingkungan di Indonesia, melainkan juga persoalan geopolitik yang memengaruhi hubungan antarnegara.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab pemerintah Indonesia dalam menangani kebakaran hutan, mengawasi aktivitas pengelolaan lahan, menegakkan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, serta memulihkan lingkungan yang terdampak.
Persoalan utama dalam kasus ini bukan hanya terletak pada terjadinya kebakaran, tetapi juga pada bagaimana pemerintah mengawasi pemanfaatan lahan dan memastikan pihak yang terbukti bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila pengawasan baru dilakukan setelah kebakaran terjadi, pemerintah cenderung bersikap reaktif dan belum menyelesaikan akar permasalahan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pencegahan yang lebih terarah, penegakan hukum yang konsisten, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Persoalan ini dibahas dalam buku Kebijakan Fiskal dan Finansial: Menjaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Risiko Global dan Transisi Hijau karya Andhika Wahyudiono, khususnya Bab 4 tentang geopolitik, perang dagang, dan fragmentasi ekonomi terhadap perekonomian, serta Subbab 4.8 mengenai kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Pembahasan tersebut memperlihatkan adanya keterkaitan antara kepentingan ekonomi, tanggung jawab lingkungan, dan hubungan internasional. Pemanfaatan lahan untuk kegiatan ekonomi, termasuk perkebunan, harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan. Ketika aktivitas tersebut tidak diawasi dengan baik dan berujung pada kebakaran, masyarakat menjadi pihak yang merasakan dampaknya, mulai dari gangguan kesehatan dan terganggunya aktivitas sehari-hari hingga kerusakan lingkungan.
Di sisi lain, penyebaran kabut asap ke Singapura dan Malaysia dapat memunculkan persoalan diplomatik karena dampak pencemaran udara tidak berhenti pada batas wilayah suatu negara.
Menurut saya, kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab bersama. Indonesia perlu tetap menjaga kepentingan nasional, tetapi juga harus menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan persoalan lingkungan yang berdampak lintas batas negara.
Persoalan lainnya adalah penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Pemerintah perlu memastikan bahwa penindakan tidak hanya menyasar masyarakat atau pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan perusahaan dan pemegang konsesi lahan berdasarkan hasil penyelidikan. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara adil tanpa membedakan pihak berdasarkan kekuatan ekonominya.
Salah satu peraturan yang relevan dengan permasalahan ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap orang berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, Pasal 87 mengatur kewajiban penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu apabila terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum untuk menindak pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan. Dengan demikian, penanganan kebakaran hutan tidak cukup hanya dilakukan melalui pemadaman api, tetapi juga harus disertai penegakan hukum dan pemulihan lingkungan.
Selain itu, Indonesia telah mengesahkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama negara-negara ASEAN dalam mengendalikan pencemaran asap lintas batas.
Artinya, penyelesaian persoalan kabut asap tidak hanya membutuhkan tindakan pemerintah Indonesia di dalam negeri, tetapi juga koordinasi dan kerja sama dengan negara-negara tetangga.
Dari perspektif administrasi publik, permasalahan ini dapat dianalisis menggunakan teori good governance yang dikembangkan oleh United Nations Development Programme (UNDP). Teori ini menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, partisipasi, efektivitas, dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, prinsip akuntabilitas menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum.
Prinsip transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengakses informasi mengenai izin pengelolaan lahan, hasil pengawasan, dan proses penanganan kasus kebakaran hutan. Sementara itu, prinsip efektivitas mengharuskan pemerintah memiliki kebijakan pencegahan yang mampu mengurangi risiko kebakaran, bukan sekadar melakukan pemadaman setelah bencana terjadi.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan. Dengan demikian, penerapan prinsip good governance menjadi penting untuk memastikan pengelolaan lingkungan berjalan secara bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Untuk memahami keterkaitan antara permasalahan, solusi, kesimpulan, dan rekomendasi secara lebih utuh, berikut disajikan bagan terstruktur yang merangkum alur argumentasi dalam artikel ini. Bagan tersebut memperlihatkan hubungan antara kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dengan kapasitas administrasi publik yang belum memadai. Berdasarkan keterkaitan tersebut, solusi yang ditawarkan tidak sekadar berupa imbauan, tetapi juga langkah konkret yang didasarkan pada data dan tata kelola pemerintahan.
Bagan tersebut menjelaskan bahwa kebakaran hutan di Kalimantan tidak dapat dipandang sebagai persoalan lingkungan semata karena berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan hubungan internasional.
Permasalahan yang berawal dari kebakaran hutan dapat berkembang menjadi gangguan kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi, hingga ketegangan diplomatik akibat penyebaran kabut asap lintas batas negara.
Dalam hal ini, teori good governance menjadi landasan untuk melihat bagaimana pemerintah seharusnya menjalankan tanggung jawabnya melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan penegakan hukum.
Respons pemerintah tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan kebakaran, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan harus mampu menyentuh akar permasalahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.
* Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.


