Satpol PP Sumenep Ajak Masyarakat Bersinergi Berantas Rokok Ilegal

  • Bagikan
Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep. (Foto : junaidi/harianjatim).

Reporter : Junaidi

Sumenep-harianjatim.com. Satian Polosi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengajak masyarakar untuk bersinergi bersama pemerintah memberantas peredaean rokok ilegal. Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan negara.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah. Tapi masyarakat harus pro aktif juga dalam peredaran rokok ilegal ini,” kata Ach. Laili Maulidy, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep.

Salah satu tindakan yang bisa dilakukan kata dia, masyarakat melaporkan apabila terdapat toko yang menjual rokok nom cukai tersebut.

“Kami juga meminta agar pelalu toko tidak menolak untuk menjual rokok ilegal. Juga ikut mensosialisasikan bila ada yang menawarkan rokok ilegal,” jelas dia.

Sebab kata dia penjualan rokok ilegal dilarang oleh Negara dan bisa dikenakan sanksi. “Mari kita sama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep,” terangnya.

Adapun sanksinya tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Untuk mencegah beredarnya rokok ilegal ini tidak cukup dengan operasi pemberantasan. Tapi kami juga getol memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara sosialisasi,” tegas Laili.

Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Sumenep, Polres Sumenep, Kodim 0827 Sumenep, Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Dinas UKM dan Perdagangan Sumenep, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep dan Bagian Hukum Setkab Sumenep melakukan operasi gabungan ke sejumlah toko di pelosok desa.

Selain memberikan penyadaran pada masyarakat, mereka juga memberikan stiker di toko-toko agar tidak menjual rokok ilegal.

Baca Juga : Gempur Rokok Ilega, Satpol PP Sumenep Sasar Hingga Pelosok Desa

(Jd/Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
For websites and social media. Booking todo incluido ofertas al caribe.