WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Kini Digelar Setiap Jumat

  • Bagikan
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (foto: ist).

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatim.com. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melanjutkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Juni 2026. Namun, pelaksanaannya tidak lagi dilakukan setiap Rabu, melainkan dialihkan menjadi setiap Jumat.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan perubahan jadwal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat terkait penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Menteri Dalam Negeri bahwa WFH secara nasional diarahkan dilaksanakan pada hari Jumat,” ujar Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (1/6/2026).

Menurut Khofifah, hasil evaluasi terhadap pelaksanaan WFH yang berlangsung sejak 1 April 2026 menunjukkan kebijakan tersebut dapat diterapkan tanpa mengganggu kinerja birokrasi maupun pelayanan publik. Atas dasar itu, Pemprov Jatim memutuskan melanjutkan program tersebut dengan penyesuaian hari pelaksanaan.

Meski demikian, tidak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menerapkan WFH. Sejumlah instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

Instansi yang tetap menjalankan WFO antara lain rumah sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta satuan pendidikan di bawah naungan Pemprov Jatim.

“Semua yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO,” kata Khofifah.

Ia menegaskan layanan kesehatan, transportasi, keamanan, pendidikan, dan berbagai layanan esensial lainnya harus tetap tersedia serta dapat diakses masyarakat tanpa pengurangan kualitas maupun kuantitas pelayanan.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta memperhatikan kebutuhan kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, dan anak-anak dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap wajib memenuhi target kinerja, menjaga disiplin kerja, serta siap hadir ke kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan. ASN juga harus melakukan presensi melalui aplikasi Jatim Presensi dan menyampaikan laporan aktivitas harian yang dilengkapi bukti kinerja kepada atasan langsung.

Khofifah menambahkan, kebijakan kerja fleksibel merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong adaptasi birokrasi terhadap perkembangan teknologi informasi.

Pemprov Jatim akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga dan pelayanan publik berjalan optimal.

Dengan perubahan tersebut, ASN di lingkungan Pemprov Jatim diharapkan segera menyesuaikan pola kerja baru yang mulai berlaku pada Juni 2026. Sementara itu, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terganggu oleh penerapan sistem kerja fleksibel.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.

Download sekarang!

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Nordicnodes | professional saas tools for everyone.