Pak Haji Pesta Sabu, Pengedar Ditangkap di Kantor Pertanian Batuan

  • Bagikan
Tiga tersangka yang diamankan polisi. (foto : Hms)

Reporter : Junaidi

Sumenep – Harianjatim.com, Satresnarkoba Polres Sumenep, Jawa Timur menanhkap tiga pria yang terlibat aksi pemyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Kamis, (27/1/2022). Salah satunya bertitel haji.

banner 336x280 banner 336x280

Ketiganya berinisial BH (34) dan H. BH (40) keduanya merupakan warga Desa Torbang, Kecamatan Batuan, Sumenep dan MR (62) warga Desa/Kecamatan Batuan, Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu dilakukan pada hari yang sama, namun ditempat yang berbeda.

BH dan H. BH ditangkap pesta sabu di dalam kamar rumah BH. Saat dilakukan penggerebekan oleh petugas, keduanya sedang melakukan pesta sabu. “Dua orang yaitu BH dan H.BH (inisial red.) telah melakukan pesta sabu,” kata Widi.

Hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mendapati barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.

Selain itu juga menemukan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol merk kratingdaeng, dan pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan bening.

Polisi juga menemukan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu yang sempat dibuang dan mengamankan satu unit HP merk OPPO warna Biru bersilikon.

“Barang bukti itu ditemukan di lantai tepatnya di bawah tempat tidur,” jelas Widi.

Hasil interogasi sementara kata Widi BH mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Barang haram tersebut didapat dari MR.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap MR pada Kamis, 27 Januari 2022 skitar pukul 03.00 Win di halaman kantor Pertanian, Kecamatan Batuan, Sumenep.

“Hasil interogasi MR mengakui jika telah menjual sabu kepada BH,” tegas Widi.

Sementara barang bukti yang diamankan dari MR berupa satu unit HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 100 ribu dan satu init sepeda motor merk Scoopy warna putih.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka dan dilanjutman penahanan di Rutan Polres Sumenep.

Adapun penerapan pasal, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Uundang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel Terbaru :

Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.

(Jd/Waid)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 336x280
Verified by MonsterInsights