Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menegaskan tidak ada batasan pengusulan penghapusan aset.
“Kalau usulannya tidak ada batasan setiap tahun, tapi penghapusan itu butuh waktu karena melibatkan lembaga lain,” kata Eva Monalisa, PLT Kabid Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep, saat dikonfirmasi media ini.
Tahun 2022 kata dia Pemkab Sumenep bakal mengusulkan sebanyak 99 penghapusan aset, baik aset berupa gedung maupun kendaraan bermotor.
Saat ini diluar jumlah tersebut terdapat 17 aset yang telah mendapat surat keputusan (SK) dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pamekasan, serta 31 aset sudah dalam tahap proses.
Eva menegaskan, upaya penghapusan itu merupakan langkah akhir setelah upaya penjualan melalui proses lelang dan pemindahtanganan melalui hibah tidak dapat dilakukan.
“Nah, proses perbutan SK penghapusan aset ini yang agak lama, karena bukan Pemda yang menerbitkan SK melainkan KPKNL dan itu butuh proses relatif panjang,” tegas dia.
Sementara penghapusan aset itu bisa dilakukan melalui proses usulan secara tertulis, baik oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun aset yang ada di kecamatan maupun desa.
“Surat usulan penghapusan itu akan kami persiapkan, jika sewaktu waktu Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan meminta pertanggungjawaban keberadaan aset negara di kecamatan itu,” tegasnya.
Baca Juga : BPPKAD Sumenep Ajak Masyarakat Tepat Waktu Bayar Pajak
(Jd/Red)