Reporter: harianjatim
Sumenep-harianjatim.com. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memastikan penyandan disabilitas yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang.
“Kami pastikan tidak ada diskriminasi terhadap pemilih berkebutuhan khusus tersebut. Petugas TPS akan bersikap ramah kepada semua pemilih termasuk penyandang disabilitas,” kata Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman.
Sesuai data yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, terdapat 1.749 pemilih disabilitas. Mereka nantinya memiliki hak yang sama saat menyalurkan hak pilihnya.
KPU Sumenep tidak menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus bagi penyandang disabilitas.
“Tidak ada TPS khusus bagi penyandang disabilitas,” jelas Syaifur.
Menurut dia, nantinya mereka akan menyalurkan hak pilihnya seabagaimana orang yang telah terdaftar dalam DPT.
“1.749 pemilih disabilitas itu nantinya bisa menyalurkan hak suara melalui TPS yang berbaur dengan masyarakat umum,” jelas dia.
KPU Sumenep telah menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 877.135 dengan jumlah TPS 3.863. Rinciannya, 462.795 pemilih perempuan dan 414.340 pemilih laki-laki.
Sebanyak 1.749 pemilih merupakan penyandang disabilitas. Mereka terbagi dalam enam kategori diantaranya 651 merupakan disabilitas fisik, disabilitas intelektual sebanyak 56 orang, disabilitas mental 375 dan disabilitas sensorik wicara sebanyak 235 orang.
Selain itu juga ada 79 orang penyandang disabilitas sensorik rungu dan 350 orang disabilitas sensorik netra.
Baca Juga : KPU Sumenep Tetapkan DPT Pemilu 2024
Ikuti informasi terkini melalui harianjatim.com.
(red)