Surabaya — harianjatim.com Pengusaha rokok HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak berdampak luas hingga mematikan industri rokok rakyat yang legal dan sedang tumbuh.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul langkah KPK yang tengah mendalami kasus pengurusan cukai dengan memanggil sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk memeriksa pelaku usaha asal Pasuruan sebagai saksi.
Gus Lilur menegaskan, upaya KPK dalam memberantas praktik suap, gratifikasi, dan mafia cukai patut didukung.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan secara generalisasi yang berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan menengah.
“Bea Cukai harus kita dukung. Negara memang tidak boleh kalah oleh mafia cukai, mafia pita, atau permainan kotor yang merusak tata niaga. Tetapi KPK juga harus sangat teliti, hati-hati, dan berpikir komprehensif agar penanganan kasus ini tidak berubah menjadi pukulan membabi buta terhadap industri rakyat yang legal dan sedang tumbuh, terutama di Madura,” ujar pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur itu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).
Menurutnya, industri rokok rakyat—terutama di daerah seperti Madura—sedang berupaya tumbuh melalui jalur legal di tengah tekanan tarif cukai, ketatnya persaingan, serta stigma negatif yang kerap disamaratakan.
Ia menolak adanya penyamaan antara pelaku usaha yang memanfaatkan celah korupsi dengan pelaku industri kecil yang berupaya patuh terhadap regulasi.
“Jangan sampai ada generalisasi. Jangan sampai karena ada kasus besar di level pengurusan cukai, lalu semua pelaku usaha rokok rakyat diperlakukan seolah-olah bagian dari masalah. Itu tidak adil. Yang salah harus ditindak, tetapi yang sedang tumbuh secara legal jangan dimatikan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pengusaha rokok dan Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup) juga menyoroti bahwa banyak pelaku industri rokok skala kecil justru kerap menjadi korban dari sistem pengurusan cukai yang dinilai kompleks dan berbiaya tinggi. Karena itu, ia meminta penyidik mampu membedakan secara jernih antara pelaku pelanggaran dan pelaku usaha yang patuh.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa industri rokok rakyat memiliki dampak ekonomi yang luas, khususnya di daerah penghasil tembakau. Tidak hanya menyangkut pabrik, sektor ini juga menopang kehidupan petani, buruh linting, pedagang, hingga rantai distribusi lokal.
“Kalau penanganannya tidak cermat, yang terpukul bukan hanya pemilik usaha. Yang terpukul adalah petani tembakau, buruh, keluarga-keluarga kecil, dan daerah yang memang sejak lama menggantungkan denyut ekonominya pada tembakau. KPK harus melihat kasus ini bukan hanya sebagai perkara hukum, tetapi juga sebagai persoalan ekonomi rakyat,” ujarnya.
Ia pun mendorong agar momentum pengusutan kasus ini dijadikan pintu masuk untuk membenahi sistem tata kelola cukai secara lebih adil.
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap industri legal.
“Jangan sampai yang kuat lolos, yang kecil tumbang. Jangan sampai yang selama ini bermain di celah kekuasaan justru aman, sedangkan industri rakyat yang baru belajar legal malah kolaps karena ketakutan, stigma, dan tekanan. Ini yang harus dicegah,” katanya.
Gus Lilur berharap KPK bersama Kementerian Keuangan dan pemangku kepentingan lainnya dapat menghadirkan kebijakan yang tidak hanya membersihkan praktik korupsi, tetapi juga memberikan kepastian dan ruang tumbuh bagi industri rokok rakyat di berbagai daerah, termasuk Madura.


