Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Afrika Digagalkan di Tanjung Perak

  • Bagikan
Petugas Bea Cukai bersama Polri memperlihatkan barang bukti merkuri cair saat konferensi pers pengungkapan upaya penyelundupan sekitar 3,4 ton merkuri di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (30/7/2026). Merkuri senilai sekitar Rp17,5 miliar itu diduga akan diekspor ke Burkina Faso dan disamarkan dalam muatan keramik. (foto: ist)

Reporter: harianjatim

Surabaya-harianjatin.com. Upaya mengekspor secara ilegal sekitar 3,4 ton merkuri cair ke Burkina Faso, Afrika Barat, berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Kepolisian Republik Indonesia di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Bahan kimia berbahaya bernilai sekitar Rp17,5 miliar itu disembunyikan di dalam kontainer bermuatan keramik untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari analisis intelijen yang mencurigai sebuah kontainer ekspor berukuran 20 kaki. Dalam dokumen pemberitahuan ekspor, muatan dinyatakan berupa 900 karton keramik dengan berat sekitar 11 ton. Namun, pemeriksaan fisik menunjukkan jumlah keramik di dalam kontainer hanya 826 karton.

Selisih muatan itu mengarahkan petugas pada temuan ratusan botol plastik dan puluhan jeriken berisi cairan berwarna keperakan yang disisipkan di sela-sela palet keramik. Seluruh wadah dibungkus aluminium foil, diduga untuk mengurangi kemungkinan terdeteksi oleh mesin pemindai.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan cairan tersebut merupakan merkuri. Dari penindakan itu, petugas mengamankan 251 botol plastik berkapasitas 600 mililiter dan 71 jeriken berkapasitas dua liter dengan total berat sekitar 3.428 kilogram. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penguatan fungsi intelijen, analisis risiko, serta koordinasi dengan Kepolisian dalam pengawasan ekspor.

“Pengawasan ini tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara, tetapi juga mencegah peredaran merkuri yang dapat membahayakan masyarakat dan lingkungan,” ujarnya.

Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono menjelaskan, pelaku menggunakan modus concealment dengan menyembunyikan merkuri di sela-sela muatan keramik. Cara itu diduga dipilih agar barang tidak mudah teridentifikasi selama proses pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen ekspor, kontainer tersebut ditujukan ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika Barat. Aparat menduga merkuri akan digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan emas yang masih memanfaatkan logam tersebut dalam proses pemisahan emas.

Merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya diawasi secara ketat karena berisiko mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Minamata melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 sebagai bagian dari komitmen menekan peredaran dan penggunaan merkuri.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, eksportir beserta pihak terkait dijerat dengan Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa penyelundupan komoditas berbahaya masih menjadi tantangan dalam pengawasan perdagangan lintas negara. Aparat menegaskan akan memperkuat pengawasan berbasis intelijen dan analisis risiko guna mencegah keluarnya komoditas berisiko tinggi melalui pelabuhan-pelabuhan Indonesia.


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google  News harianjatim.com. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi Harianjatim.com.             

Download sekarang!

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Nordicnodes | smarter infrastructure for digital operators.