Meninggal di Puskesmas Bluto, Berikut Fakta hingga Dugaan Kelalaian Petugas Medis

  • Bagikan
Sumber: Suryamalang.tribunnews.com/kompas.com

Reporter: harianjatim

Sumenep-harianjatim.com. Seorang pasien berinisial H, seorang warga Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di Puskesmas Bluto. Sebelum meninggal dunia pasien sempat akan dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah daerah.

Pasien itu masuk ke Puskesmas Bluto pada Senin, 24 November 2025 lalu. Sebelum meninggal dunia, almarhumah sempat me geluh sesak nafas. Betikut fakta selengkapnya dugaan adanya kelalain petugas di Puskesmas Bluto

Fakta dan dugaan kelalaian petugas medis

1. Keterlambatan Rujukan

Pasien berinisial H menghembuskan nafas terakhir saat menunggu proses rujukan di Puskesmas Bluto, 24 November 2025 lalu.

Keluarga pasien menyatakan almarhumah akan dirujuk sekitar pukul 08.00 Wib sesuai dengan penuturan petugas medis saat itu. Namun, hingga pukul 11.00 Wib lebih, pasien tidak kunjung dirujuk hingga pasien meninggal dunia. 

Waktu rujukan itu menuai kontroversi karena keterangan yang disampaikan petugas medis dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia. Hasil konfirmasi tim kepada pihak Rumah Sakit dr. Moh. Anwar Sumenep menyatakan petugas Puskesmas Bluto baru melakukan konfirmasi sesuai yang diterima oleh pihak RSUD dr. H. Moh. Anawar sekitar pukul 10.54. Wib.

Dua menit kemudian, pukul 10.56, Puskesmas Bluto mengirimkan hasil laboratorium. Pihak IGD kemudian meminta foto rekaman EKG karena terdapat indikasi gangguan jantung serius. EKG dikirim empat menit setelah permintaan.

“Setelah EKG kami analisa, rujukan kami ACC pukul 11.00. Puskesmas menjawab ‘siap’ pada 11.02 , tetapi setelah itu pasien tidak datang,” kata Kasi Informasi RSUD Sumenep, Erfin Sukayati.

Alasan pihak Puksesmas Bluto juga beralibi saat waktu yang sama terdapat dua pasien yang juga dalam kondisi kritis. Sehingga pihak Puskesmas mendahulukan diantara salah satu pasien. Namun itu juga terbantahkan dengan hasil konfirmasi kepada pihak RSUD dr. Moh. Anwar Sumenep yang menyatakan bisa menerima dua pasien kritis dalam waktu bersamaan.

“Kami bisa menerima lebih dari 2 pasien kritis dari puskesmas yang sama” tegas Erfin Sukayati. [baca: RSUDMA Ungkap Fakta Mengejutkan, Perkuat Dugaan Malpraktik di Puskesmas Bluto hingga Sebabkan Pasien Meninggal]

2. Tabung Ogsigen diduga Kosong dan Petugas Judes

Sebelum meninggal dunia pasien berinisial H sempat mengeluh sedak nafas. Atas kondisi tersebut keluarga pasien memneritahukan kepada petugas medis dan dan petugas medis mulai memasang ogsigen.

Meski ogsigen telah terpasang, pasien tidak merasa adanya keringanan dan tetap merasa sesak. Saat keluarga pasien melihat tabung tidak mengeluarkan gelembung, sehingga menyebabkan pihak keluarga berkeyakinan tabung itu kosong.

“Saat ditanta apa kerasa (berfungsi) ibu saya menyatakan tidak,” kata putra almarhumah Indra Ramadhan.

Atas tindakan medis itu dirinya kembali memberitahukan jika ogsigen yang dipasang tidak berfungsi kepada petugas medis saat itu, akhirnya diganti dengan tabung yag baru. Saat itu pada tabung terlihat mengeluarkan gelembung.

Namun, anehnya saat itu keluarga pasien mendapat perlakukuan tidak ramah, bahkan terkesan kasar.

“Saat itu petugas judes pada saya, bahkan sempat berkata kasar,” jelas dia. [baca: Layanan Buruk, Keluarga Koban Nyatakan Petugas Puskesmas Bluto Judes dan Kasar]

3. LBH Taretan Legal Justitia Lakukan Advokasi

Insiden meninggalnya pasien berinisial H yang dianggap tidak wajar itu terus mendapat perhatian khusus dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taretan Legal Justitia.

LBH yang dicetuskan oleh Zainurrozi ini melakukan pendampingan hukum secara suka rela dalam mengungkap fakta-fakta penyebab kematian pasien asal Desa Bluto itu.

“Nanti kami akan bentuk tim khusus untuk mendampingi dan mengawal peristiwa tersebut. Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam proses penanganannya maka kami akan melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwenang. Sehingga proses penanganan tindak lanjut dari peristiwa meninggalnya almarhumah ini betul-betul bisa diselesaikan secara terang dan profesional,” kata Direktur LBH Taretan Legal Justitia Zainurrozi pada media ini. [baca: LBH Taretan Bakal Lakukan Advokasi Kasus Meninggalnya Pasien di Puskesmas Bluto]

5. Mencari Keadilan Hingga ke DPR

Untuk mencari keadilan, LBH Taretan Legal Justitia bersama keluarga pasien dan masyarkat melakukan audiensi ke Kantor Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep sebanyak dua kali. [Baca: Tak Ditemuai Kadinkes, Keluarga Pasien Kecewa dan Teriak Pecat Kapus Bluto]

Selain itu juga mereka melakukan audiensi bersama Komisi IV DPRD Sumenep yang dilakukan baru-baru ini. Setiap kali melakukan audiensi, keluarga pasien selalu mendapat dukungan dari warga. Dukungan itu diperlihatkan dengan kehadiran warga yang jumlahnya mencapai puluhan orang. [baca: Tuding Kadinkes Hanya Retorika, LBH dan Warga Gruduk Dewan soal Kematian Pasien di Puskesmas Bluto]

4. Komisi Simpulkan Ada Kelalaian Petugas Medis

Saat melakukan audiensi Komisi IV DPRD Sumenep menyimpulkan insiden kematian pasien berinisial H dikarenakan kelalaian yang dilakukan oleh petugas medis.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulya dihadapan keluarga pasien dan masyarakat, Kepala Puskesmas Bluto, Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep saat auidiensi digelar.

“Kami Komisi IV lebih tegas bahwa ini (kasus kematian pasien H) adalah kelalaian (pihak puskesmas),” katanya dengan tegas. [Tuding Kadinkes Hanya Retorika, LBH dan Warga Gruduk Dewan soal Kematian Pasien di Puskesmas Bluto]

5. Perawat Dilakukan Pembinaan

Pihak Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep mengklaim telah melakukan audit di Puskesmas Bluto. Audit tersebut menyikapi meninggalnya pasien berinisial H yang dianggap tidak wajar.

Selain itu juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Puskesmas Bluto dan Kepala Puskemas Bluto. Mereka semua telah dibuatkan perjanjian untuk melakukan perbaikan kedepan. Perjanjian tersebut ditiangkan secada tertulis.

Bahkan salah satu petugas medis yang terlibat langsung menangani pasien berinisial H saat ini sedang dilakukan pembinaan. [Baca: Tuding Kadinkes Hanya Retorika, LBH dan Warga Gruduk Dewan soal Kematian Pasien di Puskesmas Bluto]

6. Dokter yang menangani Dipindah Tugaskan

Selain melakukan pembinaan Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep telah memberikan sanksi kepada dokter Puskesmas Bluto. Saat ini dokter yang menangani telah dipindah tugaskan ke Puskesmas lain.

“Dokter Ari dilakukan pergeseran dan sudah tidak lagi bertugas di Bluto per 1 Desember 2025,” kata Kepala Dinkes dan P2KB Sumenep drg. Ellya Fardasah saat audiensi di Komisi IV DPRD Sumenep. [Baca:Tuding Kadinkes Hanya Retorika, LBH dan Warga Gruduk Dewan soal Kematian Pasien di Puskesmas Bluto]

7. Keluarga Pasien Minta Bupati Copot Kadinkes, Kapus Bluto hingga Tim Medis

Kemarahan pihak keluarga pasien tidak bisa dipadamkan hanya sebatas pemindah tugaskan dokter atau pembinaan terhadap petugas medis. Sebab kebijakan tersebut dinilai hanya menyebarluaskan pelayanan yang buruk di daerah lain.

Sebab, tindakan medis yang pernah terjadi di Puskesmas Bluto berpotensi dilakukan kekbali ditempat tugas yang baru. Sanksi tersebut dinilai tidak bisa membuat efek jera.

Selain itu, dokter dan tim medis tidak sepantasnya menjadi tumpuan kesalahan yang, karena Puskesmas adalah isntansi pemerintah. Dimana didalamnya terdapat petugas diatasnya dan kepla serta dibawah naungan organisasi perangkat daerah (OPD).

Sehingga insiden kematin tersebut merupakan bagian tindakan kelalain pimpinan karena tidak melakukan pembinaan dan pemeriksaan sarana dan prasarana kesehatan. Selain akibat buruknya pelayanan tersebut dinilai telah mencederai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat.

Sehinggal keluarga pasien meminta Bupati Sumenep untuk memecat Kepala Puskesmas Bluto dan Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB Sumenep.

“Kami minta kedua pejabat ini dipecat, karena sudah tidak layak jadi pemimpin,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Taretan Legal Justitia (TLJ), Zainurrozi. [Baca : Dinilai Lalai dan Cederai Tagline Sumenep Melayani, LBH Taretan Minta Bupati Copot Kadinkes dan Kapus Bluto


Simak berita terbaru dan kabar terbaru melalui Google News harianjatim.comAtau melalui aplikasi HarianjatimCom

(Jd/red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90
Verified by MonsterInsights
Booking todo incluido ofertas al caribe.