Reporter : Junaidi
Sumenep – Harianjatim.com, Nasib malang dialami YN. Wanita 29 tahun asal Kecamatan Dungkek, Sumenep, Jawa Timur itu ditinggal suaminya paca satu bulan melangsungkan akad nikah siri dengan pria berinisial A.
A belakangan ini dikabarkan merupakan oknum Kepala Desa di Sumenep.
Berdasarkan pengakuan YN, dia melangsungkan akad nikah dengan A pada 4 Oktober 2021 lalu. “Akad nikahnya di Surabaya kepada salah satu ustad disana,” kata YN seperti dilansir harianjatim.com dari laman transmadura.com.
Meski baru menikah, namun YN mengaku lupa tempat dia melangsungkan akad nikahnya. Namun, memori proses pernikahan tetap dia abadikan. “Kalau foto saat akad nikah masih ada di Hp,” jelas dia.
Tidak hanya berupa foto, video saat pernikahan juga tetap diabadikan. “Video surat keterangan jika sudah nikah saya juga ada. Tapi, kalau suratnya ada di dia (A),” jelas dia.
Setelah menikah, YN bersama A mengaku sempat membina keluarga berdua. Bahkan semua kebutuhan YN dipenuhi oleh A sebagai suaminya.
Namun, yang membuat dia kecewa pasca sekitar sebulan setelah pernikahan dirinya ditinggal dengan alasan karena tidak direstui oleh orang tua YN.
Selang beberapa waktu kemudian, YN berupaya agar pernikahannya mendapat restu orang tuanya. Setelah disetujui malah dirinya ditinggalkan tanpa ada alasan.
“Memang sempat riuh (jadi perbincangan masyarakat), namun dia mengilak (tidak mengakui pernikahan) dan megatakan (kabar pernikahan) hanya fitnah,” jelas dia dengan nada kecewa.
YN tetap menginginkan agar A bertanggungjawab, jika tidak maka akan menempuh jalur hukum. “Kalau tidak ada kejelasan, akan saya adukan,” tegas dia.
Artikel Terbaru :
- Puluhan Ribu Jamaah Hadiri Idul Khotmi Nasional Tarekat Tijaniyah ke-234 di Sumenep
- Brigjen Pol Muhammad Irhamni: Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026–2030 Beri Banyak Masukan Bagi APH
- Prabowo Subianto untuk Indonesia Raya
- Di Tengah Pelatihan SIAP SIAGA,Wakil Bupati Berikan Motivasi kepada Seluruh Peserta
- Polres Sumenep Naik Status Jadi Polresta, Kapolda Jatim Tekankan Penguatan Pelayanan Publik
Selalu simak berita terkini Harianjatim.com melalui kanal Telegram “Harian Jatim [dot] Com”. Klik https://t.me/harianjatim untuk bergabung.
(Jd/Wait)


