Reporter : Junaidi
Sumenep-harianjatim.com. Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi dijabat oleh Rahbini.
Penetapan Rahbini sebagai Plt Ketua KPU itu dilakukan melalui rapat pleno. Rapat pengambilan keputusan tertinggi itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat pengunduran diri A. Warits sebagai Ketua KPU Sumenep, serta Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
Dalam rapat pleno yang digelar Jumat, 23 September 2022 malam itu menyepakati dan memutuskan Rahbini sebagai Plt Ketua KPU Sumenep, dan dituangkan ke dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep.
“Alhamdulillah penentuan Plt Ketua KPU Sumenep telah selesai, dan saya terpilih berdasarkan hasil rapat pleno”, jelas Rahbini yang saat ini terpilih dan menjabat sebagai Plt Ketua KPU Sumenep, sebagaimana dilansir dari laman website resmi KPU Sumenep.
Baca : Ketua KPU Sumenep Bakal Mengundurkan Diri Ditengah Tahapan Pemilu Berlangsung
Senada dikatakan oleh Rafiqi selaku Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep. Menurutnya, setelah rapat pleno penunjukan Plt Ketua selesai, KPU Sumenep segera membuat surat pemberitahuan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan SPPT Ketua KPU Sumenep.
“Sebagaimana ketentuan pasal 72 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, maka sesegera mungkin kami akan menyampaikan berita acara penunjukan pelaksana tugas dan surat perintah pelaksana tugas Ketua KPU sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim paling lama tiga hari kerja setelah rapat pleno”, terang Rafiqi.
Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat (8) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
Selain penunjukan pelaksana tugas, KPU Sumenep juga akan mengajukan permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim pasca diterbitkannya Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur.
“Nanti setelah PAW anggota KPU Sumenep selesai dilantik, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memilih ketua definitif dan dituangkan kedalam berita acara. Kemudian KPU Republik Indonesia akan menetapkan Ketua KPU Sumenep paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima berkas usulan secara lengkap dari KPU Jatim atau KPU Sumenep”, tegas Rafiqi.
Baca Juga : Ketua KPU Sumenep Dijabat Plh
(Jd/Red)